Banten24

Pemkot Serang Sesuaikan Tarif Angkot, Segini Nilainya!

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menyesuaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Serang. Penyesuaian berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang.

Penyesuaian tarif ditandai penempelan stiker tarif angkutan secara simbolis oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang Yudi Suryadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Arif Rahman Hakim, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang M Ikbal di Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang, Kamis (30/3/2023).

Syafrudin mengatakan, dengan penempelan stiker tarif Angkot di Kota Serang, maka telah ditetapkan tarif untuk penumpang umum sebesar Rp5 ribu, sedangkan pelajar dan mahasiswa sebesar Rp3.500. Selanjutnya, kata Syafrudin, semua angkot akan ditempelkan stiker oleh Dishub.

Advertisement

“Ini (penyesuaian tarif-red) sudah sesuai aturan Pemkot Serang,” tegas Ketua Silat Bandrong Banten ini.

Mantan Camat Cipocokjaya ini menerangkan, penyesuaian tarif juga dilakukan pasca adanya kenaikan BBM. Ketentuan tersebut akan berlanjut sampai ada aturan berikutnya. Untuk pengawasannya, kata Syafrudin, akan dilakukan Dishub.

“Jika ada yang meminta lebih dari yang sudah ditetapkan, nanti ada tiga kali peringatkan, setelah itu akan kita cabut trayeknya,” ancam mantan Kepala Dishub ini.

Advertisement

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengimbau kepada masyarakat Kota Serang untuk melaporkan pengemudi angkot yang meminta tarif tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Syafrudin berharap, masyarakat dapat memberikan informasi kepada Diskominfo Kota Serang.

“Kami juga minta Dishub melaporkan apabila ada salah satu angkot yang tarifnya lebih dari yang sudah ditetapkan,” pinta bapak lima anak ini.

Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Serang M Ikbal menambahkan, penyesuaian tarif angkutan kota l dalam rangka pengendalian inflasi dampak kenaikan BBM. Aturan sudah ditinjau sejak pertengahan 2022 dan sebagian sudah disampaikan kepada angkutan umum. Berdasarkan survey Badan Pusat Statistik (BPS) dari sektor perhubungan, kata Ikbal, ada dua tarif, yakni tarif angkutan dan tarif parkir.

“Makanya, Pak Wali dalam hal ini memastikan dari sektor perhubungan tidak ada lagi tarif angkutan yang melebihi batas dari Peraturan Walikota Serang,” katanya.

Sejak ada kenaikan BBM, kata Ikbal, tarif angkot bervariasi. Oleh karena itu, lanjut Ikbal, terhitung mulai hari ini dipastikan tarif angkutan tidak melebihi dari apa yang sudah ditetapkan.

“Bahkan sebelum dilakukan penempelan oleh Pak Walikota, sudah kita sampaikan untuk tarif penumpang umum Rp5 ribu, pelajar dan mahasiswa Rp3.500. Tapi memang, di lapangan masih simpang siur,” pungkasnya. (Eko/Zai)

Advertisement
bisnisbanten.com