Banten24

Pemkab Serang Usulkan Perda Percepat Pembangunan Puspemkab

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab). Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa pada Rapat Paripurna Penyampaian Satu Raperda Prakarsa DPRD tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, serta satu Raperda Prakarsa Bupati Serang yaitu Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (4/10/2022).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi tiga pimpinan DPRD lainnya, puluhan anggota DPRD Kabupaten Serang, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.

Ditemui awak media usai Paripurna, Pandji mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus ingin menuntaskan pembangunan Puspemkab di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengingat percepatan pembangunan Puspemkab masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa selaku Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026. Sementara periode sebelumnya, diakui Pandji, pihaknya fokua menyelesaikan percepatan pembangunan infrastruktur jalan.

Advertisement

“Kita harus menyelesaikan tunggakan kewajiban kita membangun Puspemkab dulu, sempat kita tunda karena memprioritaskan membangun infrastruktur selama lima tahun terakhir. Sekarang, kepemimpinan Ibu Tatu dengan saya mudah-mudahan dalam periode ini kita selesaikan Puspemkab,” harap Pandji.

Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Puspemkab, menurut Pandji, dibutuhkan perangkat hukum yang mengayomi. Oleh karena itu, sambung Pandji, Bupati Serang mengusulkan untuk dibuatkan Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab.

“Dibuatkan Perda itu untuk pelaksanaan pembiayaan yang memadai, pekerjaan yang terukur, serta progres yang bisa dilihat secara kuantitatif, efektif, dan efesien,” terang mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang tersebut.

Advertisement

Dibentuknya Perda, dijelaskan Pandji, sebagai bentuk dukungan kepada semua pihak, termasuk legislatif untuk mensupport target pencapaian pembangunan Puspemkab Serang selama lima tahun ke depan.

“Oleh karenanya, penerbitan Perda harus dipercepat, di APBD Tahun 2023 sudah terakomodir item-item yang harus dibangun di Puspemkab karena payung hukumnya sudah ada. Artinya, targetnya kita harapkan pada masa tahun anggaran 2023, Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab sudah selesai,” harap Politisi PDI Perjuangan ini.

Maka dari itu, lanjut Pandji, ke depan anggaran akan diprioritaskan untuk pembangunan Puspemkab tanpa mengorbankan anggaran untuk kepentingan publik.

“Walaupun kita membangun Puspemkab, kita tidak akan mengorbankan belanja kepentingan masyarakat, tidak akan,” tegas Ketua Organisasi Radio Amatir (ORARI) Banten ini.

Pandji berharap, bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk Kabupaten Serang dibedakan dengan kabupaten kota lain.

“Kita punya kewajiban berdasarkan undang-undang, dimana kita harus segera pindah ibukotanya ke sana (Kecamatan Ciruas tempat dibangunnya Puspemkab-red). Jadi, kalau sudah selesai nanti, bupati yang melanjutkan tinggal memanfaatkannya,” terang pejabat yang hobi touring motor itu.

Diketahui, pada Tapat Paripurna juga diinformasikan bahwa pada Rabu (5/10/2022) akan dilaksanakan Rapat Paripurna Pandangan Faaksi-fraksi atas Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang dan pandangan Bupati Serang tentang Raperda Prakarsa DPRD. (Nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013