Banten24

Pemkab Serang Segera Tertibkan Batas Daerah

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera menertibkan batas-batas daerah atau desa di wilayah Kabupaten Serang. Itu sebagai upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta kepastian hukum dalam pemenuhan aspek teknis dan yuridis.

Demikian disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida saat membuka Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang Tahun 2023 di Aula Tb Suwandi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Kamis (19/10/2023). Rapat yang diikuti para camat dan kepala desa yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Serang itu, dihadiri Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Azrul, Kepala Biro Pem dan OTDA Provinsi Banten Gunawan, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Kabupaten Serang Rudiyanto.

Ida mengatakan, Kabupaten Serang memiliki lima segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), yakni segmen batas Kabupaten Serang dan Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor 43 tahun 2012, serta Kabupaten Tangerang pada Permendagri Nomor 96 tahun 2014. Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, Pandeglang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2016, Cilegon dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2016.

Advertisement

Pemkab Serang, lanjut Ida, bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW)-Badan Informasi Gesopasial melakukan delineasi batas wilayah desa secara Kartometrik pada 2019. Kemudian, kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada 2021, dimana diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa, disertai berita acara kesepakatan batas desa.

”Ini dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) Serang tentang Batas Desa untuk Desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain,”terangnya.

Dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa dan batas daerah, kata Ida, Badan Informasi Gesopasial akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 Oktober sampai 3 November 2023.

Sekadar diketahui, wilayah kerja Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan dan 326 desa. Ida berharap, segera ada penetapan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.

Dengan diadakannya Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang tahun ini, menurut Ida, dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga percepatan Perbup Serang tentang batas desa di Kabupaten Serang segara terwujud.

”Dengan kewenangan yang dimiliki satuan kerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), diharapkan permasalahan yang timbul di daerah perbatasan bisa diatasi bersama secara baik dan benar,” harap mantan Camat Ciruas ini.

Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Azrul mengatakan, penertiban batas dilakukan selama ada kesepakatan dua kabupaten dan kota yang berbatasan, kemudian memenuhi secara teknis dan administratif, lalu memenuhi ketentuan Kemendagri dalam Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

”Utamanya, kesepakatan dan juga disupervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” terangnya. (nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013