Banten24

Pemkab Serang Perbaiki Sistem Kerja Optimalkan Capaian Visi Misi Bupati

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Itu sebagai upaya Pemkab Serang memperbaiki sistem kerja untuk mengoptimalkan capaian pembangunan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Hal itu terungkap pada Acara Sosialisasi Sistem dan Mekanisme Kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang, Selasa (28/3/2023). Sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang itu, dibuka oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Bidang Administrasi Umum Ida Nuraida, Asda I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Nanang Supriatna, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, serta Kabag Organisasi Setda Pemkab Serang Raden Lukman di Setda Kabupaten Serang.

Advertisement

Selain itu juga, hadir Analis Kepegawaian Ahli Muda Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Ranto Bernard dan Kasubdit Wilayah II Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI Rozi Beni.

Analis Kepegawaian Ahli Muda Dit Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ranto Bernard mengatakan, Sosialisasi tentang pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang merupakan amanah Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja.


Oleh karena itu, lanjut Ranto, Bagian Organisasi dan Asda III Pemkab Serang mengadakan pertemuan dengan para Kepala OPD untuk memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang sistem kerja. Setelah sosialisasi ini, kata Ranto, tindak lanjutnya akan dituangkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang Sistem Kerja.

Ranto berharap, sebelum diterbitkannya atau diterapkan Perbup Sistem Kerja, para Kepala OPD dan pejabat pemilik kinerja tersebut memahami yang akan dilakukan, rencananya apa, strategi yang akan dibuat untuk melaksanakan fungsi sistem kerja. Pihaknya lebih menekankan terkait pencapaian kinerja masing-masing OPD sesuai visi misi Bupati Serang.

Advertisement

“Jadi ketika Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah punya visi misi, nah sistem kerjanya yang harus kita perbaiki agar lebih optimal dan cepat tercapai apa yang menjadi target kepala daerah. Saya berharap, Pemkab Serang bisa menerapkan Perman PAN RB tersebut awal tahun ini,” harapnya.

Sementara itu, Asda III Pemkab Serang Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang Ida Nuraida menambahkan, pihaknya dan para Kepala OPD di lingkunhan Pemkab Serang mendapat pencerahan dan wawasan baru tentang perubahan hasil penyetaraan jabatan fungsional.

“Nah, kemarin kan kotak-kotak atau hanya main di bidang atau sub bidangnya saja. Sekarang dengan mekanisme kerja yang baru ini, terjadi kolaborasi dalam sistem,” terang mantan Staf Ahli Bupati ini.

Selanjutnya, kata Ida, ke depan pihaknya akan mengerjakan sesuai potensi, kewenangan, kompetensi yang dipilih ketua timnya atau akan banyak tim kerja, terutama lintas bidang dan lintas OPD.

“Namanya Cross Cutting, atau penjabaran dari instansi atau OPD mana saja yang bekerjasama dengan OPD dalam pelaksanaan program kerjanya. Jadi, membentuk tim-tim kerja untuk menggolkan yang menjadi target pimpinan daerah,” jelas mantan Camat Ciruas ini. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com