Banten24

Pemkab Serang Kover Iuran BPJS Ketenagakerjaan 326 Kades

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 326 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Serang. Perlindungan jaminan sosial itu, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang iurannya dikover melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

Itu terungkap pada Forum Group Discussion (FGD) dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa se-Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (12/9/2023).

Penandatangan kerja sama dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni yang disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriatna.

Advertisement

Turut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Hartono, Ketua Forum Camat Kabupaten Serang yang juga Camat Anyer Imron Ruhyadi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Usai Acara, Pj Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang dalam rangka peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

”Kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan hanya untuk Kades, belum perangkat desa lainnya. Nanti ke depan, niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS ketenagakerjaan,”ujar Nanang yang merangkap jabatan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini.

Advertisement

Jaminan untuk perangkat desa, kata Nanang, merupakan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang berharap semua perangkat desa di Kabupaten Serang mendapatkan jaminan sosial melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana iurannya dibayarkan dari APBD Kabupaten Serang, juga bisa dibayarkan melalui Dana Desa (DD).

”Nanti kita akan studi banding ke daerah lain yang sudah melaksanakan (jaminan sosial perangkat desa-red). Jika ka semua perangkat desa sudah mendapat jaminan sosial, jadi mereka selama bekerja juga aman,” terang mantan Camat Kibin ini.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menambahkan, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk mengkover iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 326 Kades dari APBD Kabupaten Serang sebesar Rp63.374.400, dengan rinciannya setiap kades dikenakan biaya Rp16.200 per bulan dan mendapat dua jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Pihaknya, kata mantan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Serang ini, ke depan akan terus mengupayakan bisa mengkover iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh perangkat desa.

”Insya Allah untuk perangkat desa kami sudah memprogramkan, tergantung ketersediaan anggaran. Mudah-mudahan ini (jaminan sosial-red) memberikan manfaat kepada para Kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugasnya,” harap mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang ini.

Terkait itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan Perjanjian kerjasama dengan Pemkab Serang berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang di dalamnya meliputi Kerjasmaa dengan Kementerian, Lembaga, termausk Pemerintah Daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.

”Kita bicara Non ASN (Aparatur Sipil Negara), tidak termasuk ASN dan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) karena sudah dikelola PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi, harus ada payung hukumnya dulu. Saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 Kades,” katanya.

Fatoni berharap, pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya pada Desember mendatang, sehingga per Januari 2024 sudah seluruh perangkat desa sudah terlindungi.

”Jadi, kalau di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada Non ASN, tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan, tapi kita harus ada payung hukum,” jelasnya.

Fatoni merinci, setiap desa di Kabupaten Serang rata-rata ada delapan perangkat desa, meski sebagian ada yang tujuh sampai 12 perangkat desa.

”Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan dianggarkan, rata-rata delapan orang dikali 326 desa,” terangnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013