Banten24

Pemkab Serang-Kejati-DPUPR Banten Sepakati Penyediaan LP2B Untuk Akses Tol RS Adhyaksa

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten menyepakati penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai lahan pengganti akibat alih fungsi untuk pembangunan akses tol Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Kejati Banten di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan LP2B untuk pembangunan akses tol menuju RS Adhyaksa di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, dilanjutkan penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Suhardjo, dan Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochammad Ronny Natadipraja disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Pemkab Serang Syamsuddin, Asda II Pemkab Serang Febriyanto, dan jajaran Pemkab Serang, serta jajaran Kejati Banten.

Advertisement

Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi mengatakan, akses menuju RS Adhiyaksa jaraknya cukup jauh dari jalan utama Serang-Cilegon, sehingga perlu akses yang cepat dan dekat agar lebih memudahkan masyarakat sampai ke rumah sakit. Untuk memudahkan akses itu, kata Ardito, maka harus dibangun exit tol dari Tol Serang-Panimbang yang lahannya merupakan LP2B milik Pemkab Serang diiringi ganti rugi yang sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku, yakni penggantinya harus tiga kali lipat. Diungkapkan Ardito, pihaknya akan membangun exit tol dari Tol Serpan untuk mempercepat akses menuju RS Adhiyaksa menggunakan LP2B.

“Lahan penggantinya sudah kami siapkan. Kami harap adanya exit tol ini bisa memperlancar akses ke rumah sakit dan perkantoran Puspemkab Serang,” harapnya

Ardito mengungkapkan, LP2B yang disiapkan sebagai lahan pengganti LP2B luasnya mencapai 22,3 hektare di Kecamatan Cikeusal yang merupakan lahan baku sawah belum produktif untuk nantinya bisa ditingkatkan, karena tetap digunakan untuk persawahan. Sedangkan, LP2B yang akan digunakan untuk pembangunan exit tol luasnya mencapai 6,6 hektare yang ditargetkan tahun ini sudah dimulai pengadaan lahannya dan tahun depan mulai kontruksi.

”Lahan penggantinya ada di Kecamatan Cikeusal juga, jadi makin luas lahan pertanian diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) mendukung rencana Kejati Banten untuk membangun exit tol dari Tol Serpan selagi ada ganti rugi lahan yang lebih menguntungkan atas LP2B yang akan digunakan. Kata Zakiyah, lahan pertanian LP2B merupakan milik masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan.

“Tapi nanti ada penggantinya yang lebih luas yaitu 22,3 hektare di Kecamatan Cikeusal,” ungkapnya.

Ditegaskan Zakiyah, pihaknya harus menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Serang. Kata Zakiyah, sudah ada aturannya ketika ingin menggunakan LP2B, maka harus diganti tiga kali lipat.

“Lahan pengganti nanti akan tetap digunakan untuk persawahan juga,” tegas istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanton ini.

Zakiyah berharap, ke depan keberadaan RS Adhyaksa akan berdampak positif terhadap masyarakatnya, terutama dalam pelayanan kesehatan dan mobilitas warga di wilayah Kragilan dan sekitarnya.

“Lahan LP2B lahan sawah dan akan digunakan untuk sawah kembali, untuk pertanian. Semoga semua berjalan dengan lancar sesuai yang kita harapkan,” harapnya.

Terkait itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menambahkan, luasan lahan yang digunakan untuk pembangunan exit tol yaitu 9,3 hektare, namun yang terindikasi sebagai LP2B seluas 6,6 hektare. Sehingga, berdasarkan ketentuan pada Perda maupun di Undang-undang harus mengganti minimal tiga kali lipat. Kejati Banten, kata Arlan, sudah menyiapkan penggantinya seluas 22,3 hektare atau lebih luas dari sebelumnya.

“Tidak boleh alih fungsi, harus tetap digunakan untuk LP2B juga. Kalau dialih-fungsikan dengan yang lainnya melanggar aturan,” terangnya.

Arlan berharap, ketentuannya bahwa lahan pengganti harus memiliki luas 30 hektare, dimana indeks pertanamannya dan produktivitasnya harus lebih tinggi daripada sebelumnya. Kata Arlan, pembangunan exit tol dari Tol Serpan akan dibangun oleh Pemprov Banten dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp150 miliar dan pengadaan lahannya mencapai Rp60 miliar. Arlan berharap, pihaknya mendapatkan tambahan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Ditargetkan tahun ini selesai pengadaan lahannya, dilanjutkan tahun depan pembangunannya,” ungkapnya.

Arlan menambahkan, pihaknya juga membutuhkan dukungan dari Pemkab Serang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membangun exit tol.

“Pelaksanaan pengadaan lahannya kita melakukan penlok. Mudah-mudahan tahun ini selesai, karena anggarannya sudah kita siapkan secara penuh tahun ini,” harapnya. *(Nizar)*

Advertisement
bisnisbanten.com