Pemkab Serang Kehilangan Potensi PAD Rp30 M Dari Pajak Non PLN

BISNISBANTEN.COM- Keluarnya Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017, dimana Pemerintah Kabupaten Kota dilarang memungut pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau pajak non Perusahaan Listrik Negara (PLN), sejak 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp30 miliar. Seiring diberlakukannya Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) secara efektif terhitung 4 Januari 2023, Pemkab Serang kembali menetapkan dan memungut pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau pajak non PLN.
Itu diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada acara Coffee Morning Tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik 2023 di Pendopo Bupati Serang, Rabu (6/12/2023). Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf dan jajarannya, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dari PLN dan perwakilan Industri di Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya Tatu mengatakan, lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU HKPD meredisign kebijakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan rekstrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni PBJT tenaga listrik yang merupakan transformasi dari jenis pajak yang dulu dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejak 2021 atas perintah MK Nomor 80/PUU-XV/2017, kata Tatu, Pemerintah Kabupaten Kota dilarang memungut pajak atas konsumsi tenaga listrik yng dihasilkan sendiri atau pajak non PLN dan hanya memungut pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan dari sumber lain atau PLN. Dengan adanya kebijakan tersebut, sambung Tatu, pihaknya sejak 2022 sampai 2023 tidak memungut PPJ yang dihasilkan sendiri.
“Atas kondisi itu, kami Pemda mengalami lost potensi pendapatan kurang lebih sebesar Rp30 miliar,” ungkap Ketua DPD Golkar Banten ini.
Seiring diberlakukannya Undang-undang HKPD secara efektif terhitung 4 Januari 2023, lanjut Tatu, maka sesuai amanat Undang-undang tersebut pihaknya kembali bisa menetapkan dan memungut pajak atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau pajak non PLN. Dijelaskan Tatu, pajak daerah merupakan komponen utama sumber PAD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan di daerah sebagai konsekwensi adanya desentralisasi kewenangan. Atas adanya perubahan kembali kewenangan, Tatu mengimbau dan mengajak wajib pajak (WP) PBJT Tenaga Listrik untuk turut serta kembali berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Serang melalui pembayaran PBJT tepat waktu agar pembangunan di Kabupaten Serang semakin tumbuh dan berkembang dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
“Makanya, dari Bapenda mengundang dari PLN dan industri yang kebutuhannya listriknya dikelola sendiri yang tidak dari PLN, karena di 2022 ada keputusan MK bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan yang tadinya tidak dipungut pajak, tahun 2023 ini ada perubahan lagi bahwa itu dipungut pajak,” terang Bupati perempuan pertama di Kabupaten Serang ini.

“Alhamdulillah, sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa Bapenda bisa memungut pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri, mudah-mudahan menambah kembali PAD kita,” harap bupati dua periode ini.
Untuk nominal pajaknya, kata Tatu, akan ditetapkan oleh Bapenda bersama PLN, khawatir ada perubahan besaran di industrinya itu sendiri.
“Mulai 2024 akan diterapkan lagi setelah dua tahun sempat dihentikan (pemungutan pajak PBJT-red). Pokoknya, non PLN sumber listrik digunakan industri kena lagi (pajak-red),” tandasnya.
Senada disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf yng menyebutkan jika target pajak PPJ dari PLN sebesar Rp185 miliar dan hari ini realisasinya sudah mencapai 92 persen. Sedangkan pajak non PLN, diakui Ishak, pihaknya sempat kehilangan potensi PAD tersebut dari sejak 2021 sampai 2022 hingga Rp30 miliar.
Kata Ishak, tahun ini target pajak non PLN sebesar Rp19,8 miliar dan diharapkan realisasinya bisa melebihi Rp20 miliar, sehingga target pendapatan pajak dari PLN tahun depan bisa mencapai Rp205 miliar.
“Ada 16 perusahaan non PLN yang wajib pajak. Kami terus berjalan sambil mengecek kembali perusahaannya mana aja. Yang jelas, yang sudah masuk wajib pajak itu 16 perusahaan yang non PLN,” ungkap mantan Camat Anyar ini.
Ke-16 perusahaan itu, disebutkan Ishak, berada wilayah Serang Barat sekitar Bojonegara dan di wilayah Serang Timur seperti perusahaan PT Nikomas dan PT Indahkiat Pulp and Paper (IKPP). (Nizar)









