Pemkab Serang Dapat Tambahan Potensi Penerimaan Pajak 200 M dari Provinsi

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mendapatkan tambahan potensi penerimaan pajak dari Provinsi kaitan dengan pajak balik nama kendaraan bermotor sebesar 30 persen seiring berlakunya Undanh-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf usai membuka acara Sosialisasi Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD PP Nomor 35 Tahun 2023 di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Kamis (14/12/2023).
Ishak mengatakan, pihaknya mendapatkan potensi penerimaan dari Pajak Opsen PKB sebesar 66 persen dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 30 persen dari 100 persen.
“Untuk Juklak Juknisnya sambil berjalan. Sekarang baru Perda, nanti Perbup menyusul, termasuk koordinasi dengan provinsi nanti seperti apa teknisnya,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sedang ini.
Intinya, kata Ishak, pihaknya ke depan mendapat pembagian hasil pajak 66 persen dari Pajak Opsen PKB 66 persen dan Pajak MBLB 30 persen sesuai UU HKPD. Maka dari itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi tentang Perda tersebut yang sudah mempunyai nomor cantik, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024 kaitan dengan pajak daerah yang sudah diterapkan yang rohnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Poinnya, disebutkan Ishak, sama dengan sebelumnya yaitu 10 jenis pajak yang dirubah penamaannya, seperti pajak restoran atau jasa listrik yang berubah menjadi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Reklame.
Disinggung soal penerimaan pajak, Ishak berharap bisa mencapai hasil maksimal. Meskipun, diakui Ishak, penerimaan pajak tahun ini tidak akan tercapai 100 persen, dipicu hal tertentu yang menjadi kendala, seperti banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan, kemudian PBB mengalami kenaikan, serta kaitan dengan menjelang pesta demokrasi, sehingga harus menunggu.
“Tapi, intinya ada konfirmasi yang sifatnya membayar, terutama yang sifatnya ketetapan seperti PBB,,” terang mantan Camat Anyar ini.
Diakui Ishak, pihaknya lemah di Pajak BPHTB yang tidak akan maksimal karena kaitannya dengan investor yang ketika akan menguasai tanah masyarakat banyak kendala walaupun mereka sudah mempunyai izin. Semisal mereka sudah mempunyai izin 4.000 hektare penguasaan tanah, tetapi belum tentu mendapat perolehan secepat itu.
“Proseslah,” tukasnya.
Ishak pun mengungkapkan, jika saat ini penerimaan pajak sudah mencapai sekira Rp480 miliar dari target sekira Rp605 miliar di APBD Perubahan.
“Kalau di APBD murni kita sekitar 90 persen lebih capaiannya, perubahan kayaknya enggak tercapai,“ akunya.
Sementara jenis pajak lainnya, ditegaskan Ishak, tercapai 100 persen, tinggal BPHTB yang masih kendala antara target dan realisasi. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi, mengumpulkan PPAT, proaktif, hingga melakukan pendekatan mengejar kekurangan penerimaan pajak daerah.
“Tapi, kenyataannya dari izin yang ada itu, realisasi karena proses pengusaha tidak secepat itu untuk melaksanakan penguasaan,” jelasnya.
“Tapi, nanti Perda baru ada penambahan potensi kaitan dengan balik nama kendaraan bermotor opsen, kita bisa dapat Rp180 miliar sampai Rp200 miliar di 2025,” pungkasnya. (Nizar)