Banten24

Pemkab Serang Buka Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang, Segini Hadiahnya!

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengadakan sayembara desain pembangunan Masjid Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang yang dibuka untuk umum secara nasional.

Demikian diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Press Conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang di Pendopo Bupati Serang, Kamis (22/8/2024).

Tatu mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi masyarakat umum untuk menyumbangkan kreativitas desain Masjid Puspemkab Serang. Artinya, kata Tatu, pihaknya tidak melakukan proses lelang proyek desain Masjid lantaran ingin lebih banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki ide desain Masjid yang dibangun di kawasan pemerintahan.

Advertisement

”Jadi, kami buka sayembara desain Masjid Puspemkab Serang terbuka untuk umum. Selain memperhatikan fungsi, Masjid juga harus memperhatikan keindahan (desain Masjid Puspemkab-red),” ujar Tatu.

Tatu meminta, di bawah bangunan Masjid bisa difungsikan sebagai penampung air. Dengan adanya sayembara desain Masjid Puspemkab, Tatu berharap, bisa mendapat desain yang lebih baik dalam kualitas maupun keindahannya. Ditegaskan Tatu, hasil sayembara desain Masjid akan menjadi dasar pembuatan Detail Engineering desain (DED) Masjid oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Politisi Partai Golkar ini pun membeberkan, pihaknya sudah menyiapkan hadiah menarik untuk pemenang sayembara desain untuk menarik minat masyarakat.

”Kalau banyak yang ikut, pasti akan menguntungkan. Kami jadi dapat desain yang terbaik,” tandas bupati dua periode ini.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian menambahkan, pembangunan Masjid Puspemkab Serang dilakukan secara swakelola oleh instansinya bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten. Tujuan dibukanua sayembara desain Masjid, dijelaskan Yadi, untuk membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi arsitek dan nantinya bisa terlibat dalam perencanaan pembangunan Masjid Puspemkab Serang.

“Supaya bisa mendapat desain Masjid yang skematik dan inovatif, serta mengangkat kearifan lokal,” jelasnya.

Kata Yadi, sayembara akan berlangsung selama 90 hari kalender. Untuk lokasi Masjid berada di Kawasan Puspemkab Serang, tepatnya di Blok A3, dengan luas lahan 18.715 meter persegi. Penilaian karya sayembara desain Masjid, lanjut Yadi, akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri atas beberapa unsur Arsitek, Praktisi, Asosiasi IAI, Akademisi, Sejarawan, dan dari Pemda. Penjurian, sambung Yadi, dibagi dua tahap, dimana penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik atau menentukan pemenang 1 sampai 3. Dalam sayembara, tambah Yadi, akan diberikan hadiah Rp70 juta untuk pemenang pertama, Rp35 juta untuk pemenang kedua, dan Rp20 juta untuk pemenang ketiga.

”Kita harapkan mendapat desain yang skematik yang bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis,” harapnya.

Terkait itu, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci mengatakan, Masjid yang dibangun di Puspemkab Serang nantinya diharapkan mampu menampung sekira 5.000 jemaah agar bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang dan beberapa fasilitas lainnya. Untuk kriteria, kata Jumita, sudah pasti ada keandalan bangunan sesuai regulasi, standar acuan Masjid dengan memerhatikan kemudahan perawatan, fungsi Masjid sebagai pusat kegiatan dan Islamic Center, penerapan nilai lokal tidak bertentangan dengan nilai Islam, bisa diambil dari sejarah, serta tipologi.

“Jadi, peserta akan mengulik itu,” ujarnya.

Untuk time linenya, lanjut Junita, pendaftaran dibuka sejak 16 Agustus sampai 30 September. Untuk batas akhir memasukan karya berlangsung pada 6 Oktober 2024. Saat ini, disebutkan Junita, sudah ada 25 peserta yang mendaftar sayembara desain, dimana lomba sifatnya nasional.

“Peserta yang sudah masuk ada dari beberapa wilayah di Indonesia di luar Banten, seperti Kalimantan, Sumatra, Makasar, Jawa, hingga Lombok,” ungkapnya.

Untuk verifikasi berkas karya, kata Junita, akan berlangsung pada 6 sampai 8 Oktober. Peserta sayembara, kata Junita, tidak mencantumkan nama, tetapi panitia memberikan nomor urut peserta, sehingga ketika mengirim karya hanya mencantumkan nomor urut agar dewan juri tidak mengetahui hasil karya siapa.

“Supaya hasil penjurian netralitasnya terjaga,” terangnya.

Untuk tahap pertama, kata Junita, penjurian akan dilakukan pada 9 sampai 10 Oktober dan akan dinilai oleh lima dewan juri. Sedangkan penjurian tahap dua akan berlangsung pada 30 Oktober.

”Ada waktu panjang dari 10 ke-30 Oktober, karena peserta harus persentasi dan membuat animasi. Pengumuman langsung dilakukan hari itu juga,” tegasnya.

Dalam kegiatan sayembara desain Masjid juga, tambah Junita, peserta maksimal mengirim dua karya dengan pendaftaran berbeda. Alasan harus dua karya, dijelaskan Junita, agar ketika sudah mengerjakan lebih dari dua karya hasilnya maksimal. Semua karya yang masuk, lanjut Junita, akan diberikan sertifikat, sementara bagi anggota IAI akan mendapat nilai kumulatif. Nilai diperlukan untuk memperpanjang sertifikasi. Untuk materi pemenang sayembara dan hak cipta ekonomis, dipastikan Junita, akan menjadi milik Pemda.

“Desain akan digunakan untuk kepentingan Pemda. Hak cipta moral akan tetap merupakan milik peserta. Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Press conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Serang Febrianto dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Haerofiatna. (Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com