Banten24

Pelayanan Pemkab Serang ke Masyarakat Diklaim Memuaskan, SKM Capai 80 Persen

BISNISBANTEN.COM – Pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada masyarakat diklaim memuaskan. Itu berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Kabupaten Serang yang baru berjalan dua tahun sudah mencapai 80 persen.

Demikian disampaikan Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Ida Nuraida pada Sosialisasi Peraturan SKM Forum Konsultasi Publik dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional di Pemkab Serang Tahun Anggaran 2024 yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (5/8/2024).

Acara dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriatna. Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan RB Setda Pemkab Serang Aat Supriyadi, perwakilan Camat dari 29 Kecamatan, Puskesmas, dan perwakilan OPD. Sebagai narasumber, yakni Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Fanoeel Thamrin.

Advertisement

“Sejauh ini SKM di Kabupaten Serang kita baru belajar dua tahun untuk melakukan SKM, tetapi pada umumnya alhamdulillah sudah di atas 80 persen untuk nilainya,” ungkap Ida.

Artinya, menurut Ida, masyarakat sudah puas terhadap pelayanan Pemkab Serang.

“Tinggal sedikit-sedikit perlu kita perbaiki,” ujar mantan Staf Ahli Bupati Serang ini.

Dijelaskan Ida, tujuan sosialisasi SKM yaitu untuk membangun hubungan lebih baik antara pemerintah dan masyarakat agar mengetahui perangkat daerah mana saja yang sudah melakukan SKM, sehingga bisa mendapatkan informasi dari narasumber terkait peraturan tentang SKM, serta memberikan informasi terkait tata cara input melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Advertisement

“Jadi, setiap OPD, kecamatan, Puskesmas, dan semua OPD yang melakukan pelayanan kepada masyarakat mesti membuat hasil survei pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kepuasannya,” terang mantan Camat Ciruas ini.

Soalnya, menurut Ida, tingkat kepuasan masyarakat menjadi feedback bagi jajaran Pemkab Serang untuk mengoreksi diri apakah pelayanan sudah bisa memuaskan atau belum. Jika belum, kata Ida, maka perlu ditingkatkan dan dianalisa dari segi atau item mana saja yang memuaskan. Ida menambahkan, pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dimana ada sembilan item yang harus dipenuhi, termasuk pelaporan hasil survei.

“Kesembilan unsur SKM itu, yaitu berdasarkan Kesesuaian Persyaratan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Kesesuaian/Kewajaran biaya, Kesesuaian Pelayanan, Kompetensi Petugas, Perilaku Petugas Pelayanan, Penanganan Pengaduan, dan Kualitas Sarana dan Prasarana,” tandas mantan Kepala Bagian (Kabag) Aset Setda Pemkab Serang ini.

Sementara itu, Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sosialisasi SKM sebagai bentuk tanggungjawab ASN yang notabene merupakan pelayan masyarakat.

“Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dengan mempergunakan hati,” jelasnya.

Artinya, kata Nanang, dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk ASN memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

“Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum, kita perlu survei,” terang mantan Asda I Pemkab Serang ini.

Setelah adanya SKM masing-masing OPD, menurut Nanang, akan terlihat dengan mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat.

“Jadi, masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat,” pungkas mantan Camat Kibin ini. (zai)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013