Info TravelTravel

Paspor 10 Tahun Terbit Hari Ini, Simak Ketentuannya

BISNISBANTEN.COM — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri bakal semakin mudah dengan masa berlaku paspor yang lebih lama. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

Meski begitu, masyarakat harus memenuhi ketentuan untuk memperoleh paspor tersebut. Dilansir dari Okezone.com pada Rabu (12/10/2022), ketentuan paspor 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022.

Lantas, apa saja peraturan barunya?

Advertisement
  1. Biaya

Dalam akun resmi Twitter Ditjen Imigrasi dijelaskan kalau biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor untuk saat ini masih sama yaitu Rp350.000 untuk yang non-elektronik dan Rp650.000 untuk yang elektronik. Hal ini bisa terjadi karena peraturan BNPB baru masih dalam pembahasan bersama para stakeholder.

“Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” tulis akun tersebut.

  1. Tidak Berlaku bagi Paspor Lama

Karena ini peraturan baru, Ditjen Imigrasi tidak memberlakukan masa berlaku 10 tahun pada paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.

  1. Batasan Usia

Sesuai dengan Permenkumham No.18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 kalau paspor dengan masa berlaku hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sedangkan untuk warga dibawah 17 tahun diberikan paspor dengan masa berlaku lima tahun.

Advertisement
  1. Aturan Anak Kerwarganegaraan Ganda (ABG)

Masa berlaku paspor untuk anak dengan dwi kewarganegaraan memiliki peraturan khusus. Hal ini tertuang dalam Pasal 2A ayat 3 yang berisi “masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.”

Itu berarti jika ada ABG berusia 17 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor hanya 4 tahun karena usia 21 tahun merupakan batas minimal ABG menentukan kewarganegaraanya.

Untuk diketahui bahwa pembaruan masa berlaku paspor untuk menghemat biaya pencetakan paspor yang naik setiap tahunnya. Selain itu, banyak juga yang melakukan penggantian paspor ketika halamannya masih banyak namun masa berlaku sudah habis. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com