BISNISBANTEN.COM – PT Argo Fruit Mandiri (AFM) yang bergerak dibidang perkebunan buah naga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, kini sudah menyelesaikan perizinan prinsip, setelah November lalu disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samsudin mengungkapkan, pada satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan segera menerbitkan perizinan prinsip dan sudah mengkoordinasi dengan Satpol PP.
“Kami sudah mempertimbangkan kepada Satpol PP bahwa buah naga yang sudah matang akan segera dikeluarkan karena khawatir membusuk,” ujar Samsudin Senin (29/1).
Lanjut Samsudin, pihaknya sudah memegang surat izin price list, akan tetapi hambatan dari perizinan tersebut terkendala di waktu yang dikeluarkan oleh pusat.
“Tapi yang jelas, persyaratan yang didapatkan untuk izin pemanfaatan sudah terpenuhi. Walaupun ada tahapan izin yang disesuaikan bisa terlaksana dalam waktu singkat ini,” tutupnya. (SYF/NUA)
Penulis : Syfa Fauziyah
Editor : Nurzahara Amalia