Ombudsman: Sistem Antrean BPJS Ketenagakerjaan di Banten Butuh Pembenahan

BISNISBANTEN.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai sistem antrean Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) di Provinsi Banten bermasalah dan memerlukan perbaikan serta pembenahan agar tidak merugikan peserta saat melakukan pengajuan klaim jaminan, baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pemutusan Kerja (JPK).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mendesak BPJS Ketenagakerjaan (TK) segera mengubah, memperbaiki, dan membenahi sistem, khususnya terkait antrean bagi peserta yang hendak mengajukan klaim agar tidak terjadi antrean panjang yang akan merugikan masyarakat, karena kurang maksimalnya pelayanan. Diakui Fadli, ada beberapa persoalan yang terjadi dalam BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya masalah antrean yang diduga belum menerapkan sistem antrean secara digital.
“Minimal menggunakan WhatsApps untuk antrean online yang paling mudah,” saran Fadli saat dimintai tanggapan oleh awak media, Senin (3/6/2024).
Fadli mengaku, sebelumnya sempat mendapat informasi mengenai sejumlah kendala atau persoalan di internal BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait pengajuan klaim warga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Katanya, pelayanannya belum bisa maksimal karena banyak pengajuan klaim yang mencapai ribuan belum terselesaikan,.
“Banyak yang melakukan klaim dengan jumlah cukup banyak yang harus mereka selesaikan dampak dari adanya PHK besar-besaran. Itu juga diluar kapasitas mereka yang memang SDM-nya masih terbatas,” terangnya.
Fadli mengaku, pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Cabang Serang yang hampir setiap hari antreannya mengular. Bahkan, informasi yang diterima Fadli, banyak masyarakat melaporkan aduan terhadap sistem lembaga jaminan sosial tersebut yang dinilai tidak praktis.
“Kami juga sering nerima aduan masyarakat. Kami sudah menganjurkan untuk menggunakan sistem antrean berbasis aplikasi, karena fungsi dasar antrean adalah kepastian. Jadi, peserta atau warga itu butuh kepastian kapan akan terlayani,” katanya.
Menurut Fadli, pelayanan masyarakat membutuhkan kepastian dari pihak penyelenggara untuk mendapatkan layanan yang diajukan. Jika tidak bisa terlayani hari ini, lanjut Fadli, maka bisa dilayani besok, lusa, atau kapan waktu.
“Yang terpenting itu kepastian kapan mereka akan dilayani oleh petugas,” ujarnya.
Jika pelayanan tidak pasti, kata Fadli, maka kondisinya kacau, dimana peserta yang akan mengajukan klaim datang setiap hari, tidak kebagian nomor antrean.
“Sudah kami anjurkan untuk melakukan perbaikan sistem, mendorong untuk menggunakan sistem antrean berbasis digital dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Termasuk, lanjut Fadli, pihaknya juga mendorong peningkatan kapasitas SDM di BPJS Ketenagakerjaan agar lebih optimal memberikan layanan kepada masyarakat.
“Harusnya mereka mempersiapkan untuk itu. Minimal saat kondisi-kondisi khusus. Tapi karena jumlah SDM juga jadi kendala saat ini,” terangnya.
Saat ini, tambah Fadli, pihaknya juga sedang mempersiapkan untuk melakukan investigasi lanjutan mengenai keluhan dan aduan masyarakat soal antrean BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Cabang Serang.
“Ini (investigasi-red) supaya ke depan kami bisa memberikan masukan lebih formil kepada mereka (pihak BPJS Ketenagakerjaan-red),” pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan klarifikasi terkait antrean klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bermasalah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang hingga peserta harus menginap dan mengantre berhari-hari. Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo, ada beberapa faktor penyebab terhambatnya pelayanan. Disebutkan Kunto, pihaknya saat ini sedang transformasi menuju digitalisasi sistem yang diluncurkan pada 2022 lalu atau menjadi salah satu lembaga negara pelayanan publik menuju transformasi digital, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Namun,
Kunto tidak menampik, ada resiko yang terukur dalam upaya transformasi JMO atau tidak semudah dibayangkan penerapannya, karena masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi itu langsung datang ke kantor, sehingga berdampak pada antrean yang panjang.
Dengan adanya potret kejadian peserta yang antre sampai berhari-hari saat hendak klaim jaminan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, kata Kunto, pihaknya juga saat itu langsung melakukan rapat dan melakukan pembahasan agar ke depan lebih masif memberikan literasi digitalisasi di Banten, karena belum semua peserta BPJS Ketenagakerjaan paham dan familiar menggunakan JMO. Persoalan lainnya, lanjut Kunto, masalah data, dimana ternyata banyak data peserta yang tidak valid atau database BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Persoalan lainnya, kata Kunto, ternyata antrean peserta rata-rata berasal dari daerah yang jauh. Oleh karena itu, pihaknya ingin kerjasama untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai pelayanan yang juga bisa dilakukan di kantor cabang di wilayahnya.
Selain itu, lanjut Kunto, mulai 2023 di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten juga mengalami lonjakan luar biasa untuk peserta informal. Kenaikan jumlah peserta mencapai dua kali lipat, dari awalnya hanya sekira 400 ribu peserta meningkat 100 persen menjadi sekira 900 ribu peserta, sehingga antrean overload. Bahkan, pihaknya menargetkan peserta informal bisa tembus hingga 1.100.000 peserta. Sementara, kata Kunto, transformasi digital tidak bisa di-rem, karena sudah menjadi suatu keniscayaan atau harus jalan terus. Namun demikian, ditegaskan Kunto, pihaknya segera membereskan data-data peserta tersebut, selain ke depan akan lebih intens sosialisasi melibatkan media cetak dan elektronik atau digital, serta stakeholder terkait untuk memberikan literasi lebih masif kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, itu salah satu faktor menyebabkan pelayanan overload. Nanti kita petakan. Jika senang datang langsung ke kantor Cabang Serang, akan kita perbanyak pelayanannya di Cabang Serang agar terlayani semua. Saya pastikan tidak ada peserta yang datang untuk klaim jaminan ditolak,” tegasnya.
“Kalau ada yang tidak dapat kuota (daftar klaim jaminan di BPJS Ketenagakerjaan-red), laporin ke saya,” ujarnya.
Pihaknya, ditegaskan Kunto, secara komprehensif akan terus melakukan perbaikan dan sudah memotret lonjakan layanan di kantor yang dinilai sangat tinggi.
“Jadi, pertama terhambatnya pelayanan karena sedang transformasi digital, lonjakan sektor informal tinggi, formal juga tinggi, tapi terkondisikan. Belum lagi, terjadinya overload layanan juga, karena kita punya program jaminan kehilangan pekerjaan atau yang kena PHK itu dikasih uang tunai,” jelasnya. (Nizar)









