Banten24

OJK Percepat Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 

BISNISBANTEN.COM — OJK sedang melaksanakan percepatan pelaksanaan proses regulatory sandbox yang saat ini telah melewati jangka waktu uji coba selama 1 tahun dengan perpanjangan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam mendukung hal tersebut, OJK sedang menyusun standar dan parameter penilaian dalam pelaksanaan regulatory sandbox.  Ke depannya, OJK akan menyempurnakan ketentuan terkait Regulatory Sandbox termasuk peninjauan ulang klaster dan cakupan aktivitas ITSK sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

OJK sedang melakukan review atas POJK dan ketentuan pelaksanaannya di bidang ITSK dalam rangka penyusunan pengaturan yang komprehensif terkait perizinan, pengawasan dan pengembangan bidang pengawasan IAKD sebagai turunan dari UU P2SK. Proses tersebut telah dimulai dengan pelaksanaan benchmarking dan penyusunan naskah akademik atas POJK di bidang ITSK.

Advertisement

Melaksanakan koordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Melaksanakan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com