Keuangan

OJK KR1 Jakarta – Banten Gelar Edukasi Keuangan UMKM dan Mahasiswa

BISNISBANTEN.COM — OJK KR1 DKI Jakarta – Banten menggelar edukasi Keuangan untuk UMKM dan Mahasiswa, Selasa (29/3). Kegiatan ini mengusung tema dengan tema Mengenal Lebih Dekat OJK Perlindungan Konsumen, Perencanaan Keuangan Yang Baik Agar Terhindar dari Investasi dan Pinjaman Online Ilegal.

Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin.

Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi dan tugas selain untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya. Namun  juga  memiliki  fungsi  untuk  melindungi  kepentingan konsumen dan masyarakat, dimana dalam menjalankan fungsi tersebut OJK diamanatkan untukdapat meningkatkanpemahaman dan akseskeuangan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK terus bersinergi bersama Industri Jasa Keuangan, pemerintah pusat/daerah, dan otakeholders termasuk dengan komunitas dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan formal agar terhindar dari penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang sedang marak di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK Tahun 2019, irideks iriklusi keuangari di Provinsi Banten yaitu sebesar 84,29% dan indeks literasi Keuangan sebesar 39,27%. Angka irii di atas rata-rata nasional yaitu inklusi keuangan sebesar 76,19% dan literasi sebesar 38,03%. Namun angka tersebut menunjukkan ketimpangan, artinya hanya setengah dari masyarakat Banten yang telah memiliki produk dan layanan jasa keuangan formal benar-benar paham dan terampil dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan tersebut. Hal itu dapat menjadi salah satu penyebab meningkatnya pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Nasa Keuangan.

“Oleh sebab itu, perlu ada strategi yang terukur dan jangka panjang agar tingkat inklusi keuangan masyarakat Banten khususnya Kota Tangerang Selatan meningkat diimbangi dengan literasi Keuangan yang baik sejalan dengan moto Kota Tangerang Selatan yaitu Cerdas, Modern dan Relijius,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 -2025 yang disusun berdasarkan tiga pilar yaitu cakap keuangan, sikap dan perilaku keuangan yang bijak serta akses keuangan. SNLKI 2021-2025 akan menjadi pedoman yang bersifat nasional bagi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program literasi dan inRlusi keuangan sehingga upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur, dan terkoordinasi. Terdapat sepuluh sasaran prioritas dari SNLKI diantaranya yaitu UMKM dan mahasiswa. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan implementasi dari SNLKI 2021-2025 tersebut.

Ia menilai, Permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM sebagaimana yang kita ketahui bersama yaitu diantaranya pendanaan permodalan, pemasaran, menentukan harga produk jasa, pengiriman produk secara efisien, menentukan transaksi pembayaran yang tepat dan cepat, meningkatkan kualitas, serta kontinuitas keberlangsungan usaha. Tidak sedikit mahasiswa yang mulai berwirausaha menjadi UMKM start-up, maka literasi keuangan menjadi penting bagi pemuda sebelum terjun berwirausaha.

“Perencanaan keuangan yang baik mampu membantu pemuda untuk bertahan terutama dalam menghadapi kondisi pandemi Covid- 19 dan membantu merencanakan masa depannya. Selain itu perencanaan keuangan juga membantu mewujudkan kesejahteraan fınansial di masa muda. Sedangkan, pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan akan mencegah pemuda terjerumus pada lilitan hutang atau penipuan (investasi dan pinjaman online ilegal),” katanya.

Menurutnya, dalam mempercepat pertumbuhan UMKM pasca pandemi diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis teknologi yang mencakup penguatan kualitas manajemen, kualitas produk, akses pasar dan pembiayaan, kapasitas SDM, dan adaptasi penguasaan teknologi digital.

“Secara khusus mengenai sumber permodalan, perlu ada strategi dan inovasi lembaga jasa keuangan untuk mendukung dan mendorong pembiayaan kepada sektor UMKM baik dalam masa pandemi ini maupun pasca pandemi melalui pemanfaatan teknologi digital,” katanya.

Ia menjelaskan, Sejalan dengan penguatan literasi keuangan digital, OJK terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi COVID- 19. Kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dna hal strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah dan kompetitif kepada masyarakat, serta memberikan kemudahan akses masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan (unbnnknble) termasuk para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital.

Ia menambahkan, OJK terus mendorong inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan kebijakan atan regulasi mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Bank Digital, Kolaborasi Bank dengan Fintech, pembiayaan dengan skema urun dana (Equity Cromdfunding dan Secority Cromnfunding), dan

Fintech P2P Lending (pinjaman online). Hadirnya Security Cromn ndinq (SCF) akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah. Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar.

Berbagai upaya dilakukan oleh OJK  untuk memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien. OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakatdalam menggunakan jasa dan layanan keuangan digital.

Ia mengungkapkan, Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang mengakibatkan kerugian finansial yang materil. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp 117,4 triliun. Oleh sebab itu, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari otoritas.

“Dalam rangka upaya mencegah bertambahnya jumlah masyarakat dirugikan oleh entitas ilegal tersebut, OJK menginisiasi untuk membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang tujuannya untuk melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terhadap ciri-ciri dari investasi dan penghimpunan dana yang illegal serta penindakan hukumnya,” katanya. (susi)

bisnisbanten.com