
BISNISBANTEN.COM — Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten memberikan Edukasi Keuangan kepada UMKM di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/5). Edukasi ini mengusung tema Perlindungan Konsumen Era Digital dan Digitalisasi UMKM Kabupaten Tangerang.
Kegiatan yang diselenggarakan secara online ini dihadiri Deputi Direktur Informasi, Dokumentasi, dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK KR1 DKI Jakarta & Banten FA Purnama, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Nurul Hayati.
Setidaknya ada tiga narasumber yang menyampaikan materi antara lain Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Ruth Simanjuntak,
Kepala Tim Implementasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran KPw BI Banten
Dian Wening Tiastuti, dan Direktur Utama PT BPR Daya Perdana Nusantara Ricardo Simatupang.
Deputi Direktur Informasi, Dokumentasi, dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK KR1 DKI Jakarta & Banten FA Purnama mengungkapkan, terima kasih kepada peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan Webinar Edukasi Keuangan Kepada UMKM di Kabupaten Tangerang dengan tema Perlindungan Konsumen Era Digital dan Digitalisasi UMKM. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara independen memiliki fungsi dan tugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya), serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Menurutnya, Dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen tersebut, OJK diamanatkan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan akses keuangan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan. Oleh sebab itu, OJK terus bersinergi bersama Industri Jasa Keuangan, pemerintah pusat/daerah, dan stakeholders.
“Ini untuk bersama-sama memberikan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan formal dan agar terhindar dari penawaran investasi serta pinjaman online ilegal yang sedang marak di masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK Tahun 2019 bahwa indeks inklusi keuangan di Kabupaten Tangerang yaitu sebesar 76,84% (di atas indeks inklusi keuangan nasional yaitu 76,19%) dan indeks literasi keuangan sebesar 34,74% (di bawah indeks literasi keuangan nasional yaitu 38,03%). Angka tersebut menunjukkan ketimpangan antara indeks inklusi dan literasi keuangan.
“Artinya hanya setengah dari masyarakat di Kabupaten Tangerang yang benar-benar paham dan terampil dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimilikinya. Hal itu dapat menjadi salah satu pemicu meningkatnya pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” katanya.
Ia menambahkan, perlu ada strategi yang terukur dan jangka panjang agar tingkat inklusi keuangan masyarakat Banten khususnya di Kabupaten Tangerang meningkat diimbangi dengan literasi keuangan yang baik sehingga dapat membangun perekonomian dan kesejahteraaan masyarakat Kabupaten Tangerang sejalan dengan motonya yaitu “Satya Karya Kerta Raharja” yang tujuannya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Ia memaparkan, berdasarkan data Kemenko Perekonomian tahun 2021 bahwa 64 juta pelaku UMKM (99,99% dari total pelaku usaha) menyumbang 60,51% dari total Produk Domestik Bruto Nasional, penyerapan tenaga kerja 117 juta (97% dari total tenaga kerja Indonesia), nilai ekspor 15,7% dari total ekspor non migas.
“Melihat pentingnya peran UMKM di Indonesia bagi perekonomian dan pembangunan nasional, maka OJK mengkategorikan UMKM sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) sasaran prioritas yang tertuang pada Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) Tahun 2021-2025 yang telah diluncurkan OJK pada bulan Desember 2021,” katanya.
Ia menuturkan, UMKM seringkali menghadapi beberapa permasalahan diantaranya pendanaan/permodalan, pemasaran, menentukan harga produk/jasa, pengiriman produk secara efisien, menentukan transaksi pembayaran yang tepat dan cepat, meningkatkan kualitas, serta kontinuitas keberlangsungan usaha. “Oleh sebab itu diperlukan upaya bersama baik pemerintah, OJK, Bank Indonesia, sektor swasta, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM, sehingga dapat mendorong penguatan UMKM yang berkesinambungan, kuat dan kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” katanya.
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan UMKM pasca pandemi diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas UMKM yang dilakukan secara end to end dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis teknologi yang mencakup penguatan kualitas manajemen, kualitas produk, akses pasar dan pembiayaan, kapasitas SDM, dan adaptasi penguasaan teknologi digital.
“Secara khusus mengenai sumber pendanaan/permodalan, perlu ada strategi dan inovasi lembaga jasa keuangan untuk mendukung dan mendorong pembiayaan/kredit kepada sektor UMKM baik dalam masa pandemi ini maupun pasca pandemi melalui pemanfaatan teknologi digital,” katanya.
Sejalan dengan penguatan literasi keuangan digital, OJK terus mendorong percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dampak dari pandemi COVID-19. Kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dua hal strategis, yaitu memberikan layanan dan produk yang cepat, murah dan kompetitif kepada masyarakat.
“Selain itu, memberikan kemudahan akses masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan (unbankable) termasuk para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital,” katanya.
Ia berharap, Semoga setelah diselenggarakannya kegiatan ini, peserta webinar mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan digitalisasi keuangan sehingga UMKM kita terus tumbuh dan kuat menghadapi tantangan kedepan. (susi)