Banten24

Nyaleg, Ketua RT dan RW Diminta Lepaskan Jabatan

BISNISBANTEN.COM – Ketua RT dan RW yang berkeinginan mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pemkot Cilegon Lilit Basuki di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023).

Lilit menjelaskan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yaitu perangkat RT/RW yang menerima honor dari pemerintah daerah agar mundur dari jabatannya jika memilih mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024. Ketentuan itu, dijelaskan Lilut, mengacu Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2017 tentang LKK dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 73 tahun 2022 tentang Kelembagaan Permasyarakatan Kelurahan.

Advertisement

Untuk itu, Lilit meminta kepada para Lurah di Cilegon untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar melaporkan Ketua RT dan RW yang menjadi Caleg pada Pemilu 2024.

“LKK tidak boleh Nyaleg, harus lepas jabatan, karena Ketua RT dan RW dikhawatirkan menggiring warganya untuk mencoblos salah satu partai. Ketua RT RW jelas nerima honor, dan itu juga bisa potensi temuan,” jelas Lilit.

Meskipun belum ada laporan dari masyarakat, Lilit mengimbau pihak kelurahan agar memberikan peringatan tegas jika ada Ketua RT atau Ketua RW yang mencalonkan diri sebagai Caleg. (dik/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com