Banten24

Menteri ATR Nusron Wahid Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Gubernur Banten Hadir Mendukung

BISNISBANTEN.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Acara tersebut juga turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni sebagai bentuk dukungan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf milik umat Islam. Acara tersebut diselenggarakan di MUI Provinsi Banten, Jum’at (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan milik publik, khususnya umat Islam, yang berasal dari pelepasan hak individu untuk kepentingan bersama. Karena itu, status hukumnya harus segera dituntaskan. “Wakaf ini kan milik publik, wakaf khusus milik publik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah makin hari makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi konflik kerap muncul dari pihak keluarga pemberi wakaf (wakif), terutama ketika nilai tanah meningkat signifikan. Menurutnya, perubahan sikap bisa saja terjadi seiring waktu. “Kadang-kadang orang itu ada kecenderungan untuk berubah. Karena itu dalam rangka mengatasi ini, setiap kami ke daerah, pasti porsi wakaf ini saya dahulukan. Saya beri waktu dan perhatian khusus,” tegasnya.

Advertisement

Nusron menilai konflik tanah pribadi merupakan hal yang umum terjadi. Namun, jika konflik terjadi pada tanah wakaf yang telah diberikan untuk kepentingan umat, dampaknya akan lebih luas. “Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah wakaf yang diberikan umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik, itu menampar muka daripada wajah umatnya. Karena itu kami betul-betul perhatikan secara serius,” katanya.

Secara nasional, jumlah tanah wakaf tercatat sekitar 900 ribu bidang. Namun, yang telah tersertifikasi baru sekitar 468 ribu bidang atau sekitar 42 persen dari total keseluruhan. “Tanah wakaf kita secara nasional sudah 468 ribuan dari total sekitar 900 ribu. Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen. Ini baik yang sudah terdaftar di sistem maupun yang belum,” jelasnya.

Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional untuk program pendaftaran tanah secara umum. Sebagai perbandingan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara nasional telah mencapai sekitar 79 persen. “Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini (wakaf) baru 42 persen, masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Nusron.

Ia mengakui, salah satu kendala utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, banyak wakif yang sudah meninggal dunia dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak ditemukan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menghadirkan terobosan melalui mekanisme sidang itsbat wakaf. Skema ini memungkinkan penetapan status wakaf meski dokumen administrasi seperti AIW sudah tidak tersedia. “Nah ini sudah ada terobosan lewat sidang itsbat wakaf, dulunya belum ada,” pungkasnya.

(Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com