Banten24

Menetap Setahun Tak Ganti Kependudukan, Pendatang Akan Dikembalikan ke Daerah Asal

BISNISBANTEN.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan mengembalikan penduduk nonpermanen ke daerah asalnya jika masih ber-Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) daerah asal atau tidak mengganti KTP menjadi penduduk Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry saat memimpin giat razia sekaligus pendataan dan pendaftaran penduduk nonpermanen menggunakan kendaraan pelayanan administrasi kependudukan keliling di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (29/4/2024).

Perempuan yang akrab disapa Nery itu mengatakan, kedatangannya ke Jawilan untuk melakukan razia sekaligus pendataan administrasi kependudukan (adminduk) penduduk nonpermanen. Dijelaskan Nery, penduduk nonpermanen merupakan penduduk yang tinggal dan berdomisli di Kabupaten Serang tetapi identitas kependudukan atau KTP-nya masih di daerah asalnya. Kegiatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Kependudukan Nonpermanen yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, sehingga diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen.

Advertisement

“Mereka (penduduk nonpermanen-red) diberikan waktu selama satu tahun untuk tinggal. Jadi, kita data apakah mereka ingin tinggal di Kabupaten Serang atau mereka dikembalikan lagi ke daerah asalnya,” terang mantan Camat Waringinkurung ini.

Selama ini, diakui Nery, pihaknya belum mempunyai data penduduk nonpermanen dan pendataan di Jawilan merupakan kali pertama dilakukan, dan menemukan sejumlah penduduk nonpermanen, salah satunya ber-KTP daerah Ciamis, Jawa Barat yang langsung didaftarkan sebagai penduduk nonpermanen melalui website Disdukcapil Kabupaten Serang.

“Jadi, mereka (penduduk nonpermanen-red) kita data, terus kita bimbing, kita bantu bagaimana pengisiannya (pendaftaran penduduk nonpermanen di website-red),” jelas mantan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanara ini.

Advertisement

Disinggung alasan penduduk nonpermanen tidak melakukan perubahan kependudukan, menurut Nery, karena masih enggan mengurus dokumen kependudukannya. Oleh karena itu, kata Nery, pendataan dan pendaftaran penduduk nonpermanen menjadi bagian dari evaluasi instansinya dalam melakukan pelayanan, selain pelayanan 24 jenis administrasi kependudukan lainnya.

“Ternyata, posisi terakhir menentukan terjaringnya penduduk nonpermanen. Mungkin nanti kita akan merubah strategi pendataan, dengan datang ke desa-desa atau ke permukiman-permukiman penduduk, atau ke tempat-tempat yang memang di situ banyak kos-kosan atau rumah tinggal warga sementara,” ujar mantan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini.

Untuk mempercepat pendataan, Nery pun akan menggandeng mitra Disdukcapil, mulai dari camat, kades, Ketua RT/RW sampai para pelaku Kosan, hingga hotel. Jika penduduk nonpermanen tidak mengurus dan mengubah KTP di Kabupaten Serang setelah satu tahun tinggal atau berdomisili, maka pihaknya akan melakukan teguran dan mengarahkan mereka agar segera kembali ke kampung halamannya.

“Daripada membebani Kabupaten Serang,” tukas mantan pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut.

Nery menambahkan, pihaknya juga melakukan pendataan penduduk nonpermanen secara door to door dan sepanjang razia menemukan beberapa penduduk yang awalnya nonpermanen kini sudah ber-KTP Kabupaten Serang, salah satunya ada warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengikuti KTP suaminya menjadi warga Kabupaten Serang. Rencananya, tambah Nery, pendataan penduduk nonpermanen akan dilakukan sampai 7 Mei untuk enam kecamatan di Serang Timur, dilanjutkan ke Serang Barat di lima kecamatan dan ditargetkan akan terus dilakukan sampai ke-29 kecamatan, dengan menyisir rumah-rumah, kos-kosan, hingga perusahaan

“Kalau yang mau pindah (Jadi ber-KTP Kabupaten Serang-red) mereka ada perlakuan khusus dari kami, salah satunya cabut berkas dari daerah asal mereka, semua dibantu,” tegasnya.

Selain melakukan pendataan dan pelayanan pendaftaran penduduk nonpermanen, sambung Nery, pihaknya juga gencar melakukan 24 jenis pelayanan kependudukan. Di antaranya melakukan percepatan pelayanan KTP digital, dimana masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP fisik, tetapi cukup menunjukannya di ponsel, pelayanan pindah datang, perekaman KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pokoknya kami layani semua terkait dokumen kependudukan,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com