Keuangan

Marak Fake SMS Masking, OJK dan Industri Perbankan Lakukan Upaya Ini

BISNISBANTEN.COM — Belakangan ini marak terjadi modus penipuan menggunakan fake Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS ke Masyarakat dengan melakukan masking nama bank. SMS Masking merupakan fitur tekhnologi pengiriman SMS Boadcast Dimana identitas pengirim yang mucu pada layer gadget penerima dapat diubah sesuai keinginan, seperti mengatasnamakan suatu perusahan, instansi, ataupu produk dengan menggunakan Base Tranceiver Station. Sehingga masyarakat akan dengan mudahmempercayai bahwa pesan yang diterima merupakan pesan resmi dari perusahaan yang dicatut namanya.
Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, mengunggah konten edukasi upaya yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terkena modus penipuan tersebut.

1. Jangan panik jika fraudster mengenal namamu dengan fake SMS masking. Hindari mengklik link dalam bentuk apapun yang dikirimkan melalui pesan singkat tersebut

2. Jangan erikan kode OTP jika fraudster meminta melalui SMS. Kode OTP bersifat informasi data pribadi termasuk rekening perbankan

Advertisement

3. Jangan berikan informasi data pribadi secara sukarela. Jika fraudster menanyakan nama lengkap, Alamat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung, akhiri pembicaraan

4. Konfirmasi kepada pihak bank melalui layanan customer service resmi apakah benar mereka meminta beberapa data melalui SMS

Selain itu, dalam unggahan juga dijelaskan bahwa OJK telah mengadakan pertemuan dengan empat bank besar terkait untuk mencegah penipuan yang semakin marak terjadi. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat termasuk melalui media sosial agar penyebarannya lebih cepat untuk mengatasi fenomena fake SMS masking.

OJK Bersama otoritas/Kementerian/Lembaga yang tergabng dalam satgas PASTI serta didukung asosiasi industry terkait telah meuncurkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penangan penipuan di sektor keuangan. Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke IASC (iasc.ojk.go.id) bila mengalami penipuan keuangan. (Zahara)

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com