Entertainment

Lesti Kejora Ajukan Gugatan ke MK Soal Perlindungan Hak Cipta Lagu

BISNISBANTEN.COM  Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora baru-baru ini menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya soal perlindungan hak moral dan ekonomi bagi penyanyi dalam industri musik.

Langkah ini diambil Lesti karena keresahannya terhadap perlakuan yang tidak adil bagi penyanyi yang tidak menulis lagu sendiri, namun memberikan kontribusi besar terhadap popularitas dan kesuksesan karya tersebut. Ia merasa bahwa posisi penyanyi kerap diabaikan dalam sistem pembagian royalti dan perlindungan hukum yang selama ini ada.

“Sekitar tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Mulyono alias Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti di hadapan majelis hakim konstitusi.

Advertisement

Lesti mengaku jika lagu-lagu yang ia nyanyikan tersebut diposting oleh penonton atau penyelenggara, bukan oleh pihaknya. “Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh penonton atau penyelenggara ke media sosial seperti YouTube, bahkan ada yang menggunakan foto saya sebagai thumbnail atau cover. Saya tidak pernah menyetujui ataupun mengetahui proses unggahan itu,” ungkapnya.

Sebagai penyanyi profesional yang juga kerap meng-cover lagu-lagu populer maupun merilis lagu baru ciptaan pencipta lagu lain, Lesti berharap MK bisa memberikan kejelasan hukum yang melindungi hak penyanyi dalam aspek ekonomi. Ia menyebut, kontribusi vokalis tidak bisa dianggap sebagai pengisi suara semata melainkan bagian integral dari kesuksesan karya musik.

“Kalau penyanyi bisa dianggap melanggar hukum hanya karena menyanyikan lagu populer di panggung, lalu bagaimana masa depan dunia hiburan kita? Dan bahkan sampai saat ini, izin Yang Mulia, saya masih berstatus sebagai terlapor, dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya selaku seorang profesional,” pungkas Lesti.

(Sarah)

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com