Langgar Aturan Kampanye, Ribuan APK di Kabupaten Serang Ditertibkan
BISNISBANTEN.COM – Sepanjang Oktober 2023 Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) didampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menertibkan 6.333 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Serang lantaran melanggar aturan. Pemasangan APK dan BK melanggar beberapa aturan, di antaranya Pelanggaran Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Lingkungan Hidup, dan Retribusi.
Demikian diungkapkan Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid saat ditemui awak media usai acara Media Meeting di Hotel Horison Forbis, Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 2, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Jumat (3/11/2023).
Holid mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban APK dan BK karena masa kampanye belum dimulai. Katanya, peserta pemilu saat ini tidak diperbolehkan memasang APK di tempat umum. Hak peserta pemilu yang diatur PKPU tentang kampanye, kata Holid, yakni melaksanakan sosialisasi dengan memasang bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas. Sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh memasang APK di tempat umum.
“Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang Kampanye itu hanya sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas internal partai,” ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya sudah menempuh serangkaian upaya pencegahan, mulai daei dua kali menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Serang, dimana surat pertama disampaikan pada 6 September 2023 yang isinya mengimbau agar Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Sedangkan surat kedua, lanjut Holid, disampaikan pada 23 September 2023 yang isinya mengimbau agar Parpol peserta Pemilu 2024 menurunkan secara mandiri APK yang dipasang melanggar ketentuan.
Selain itu, sambung Holid, pada 21 September 2023 pihaknya juga melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) mengundang Parpol dan Satpol PP Kabupaten Serang menyampaikan langsung ketentuan – ketentuan mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan peserta Pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Jadi, ditegaskan Holid, upaya penertiban tidak serta-merta dilakukan tanpa upaya pencegahan dan koordinasi dengan peserta Pemilu terlebih dahulu, terutama Parpol.
“Kita sudah dua kali mengirimkan surat imbauan dan sudah koordinasi langsung dengan Parpol, menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Termasuk, kami minta secara patut agar Parpol menurunkan secara mandiri APK dan APS yang dipasang melanggar aturan. Kami dapat informasi beberapa APK diturunkan secara mandiri, sisanya ditertibkan oleh Satpol PP didampingi kami Bawaslu,” katanya.
Ditegaskan Holid, penertiban APK akan terus dilakukan sampai dimulainya kampanye oleh petugas Satpol PP melalui patroli rutin mingguan di seluruh Wilayah Kabupaten Serang, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa sesuai wilayah penertiban.
Sebagai informasi, 6.333 APK dan BK yang ditertibkan rinciannya, meliputi 3.473 Reklame (Billboard dan Baliho), 1.171 Spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster, 182 sticker, dan 340 APK lainnya. (dik/zai)