Banten24

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Zakiyah Larang Penggantian Perangkat Desa

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa periode Pemilihan Tahun 2017 Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8/2025). Zakiyah pun melarang Kades melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Pengukuhan Kades juga disaksikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II dan para Camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

Zakiyah mengucapkan selamat kepada para Kades yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan masa janatan, kata Zakiyah, Kades harus mampu merangkul dan menyatukan seluruh elemen yang ada di masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kades juga, lanjut Zakiyah, harus mampu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli desa dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa.

Advertisement

“Ciptakan inovasi-inovasi dalam bekerja melalui anggaran yang tersedia. Pemerintah desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat,” pesan politisi PAN ini.

Jika Kades mengalami hambatan, Zakiyah menyarankan untuk berkonsultasi dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda Pemkab Serang agar setiap keputusan atau kebijakan yang diambil selalu mengacu pada peraturan perundang -undangan yang berlaku.

”Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa melalui prosedur yang sesuai,” imbau Zakiyah.

Dijelaskan Zakiyah, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Serang Nomor 10 tahun 2019. Zakiyah pun mengingatkan bahwa Kades dalam menjalankan tugas tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono mengungkapkan, ada 25 Kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

”Alhamdulillah, 25 orang telah dikukuhan oleh Ibu Bupati hasil Pilkades tahun 2017 yang berakhir tanggal 22 Desember 2023. Sempat istirahat selama 1 tahun 7 bulan,” ungkapnya.

Pengukuhan dibuatkan berita acara. Maka, sejak Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 25 Kades sudah dapat melaksanakan tugas di masing-maisng desanya, dengan catatan, nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu di kantor kecamatan masing-masing. (Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com