Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Ratusan Kades, Bupati Serang: Penggunaan Anggaran Jangan Asal-asalan

BISNISBANTEN.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 276 Kepala Desa (Kades) dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang periode 2019-2027 dan 2021-2029 di Lapangan Tennis Indoor Pemkab Serang, Selasa (9/7/2024). Tatu pun mengingatkan para Kades yang dikukuhkan agar tidak asal-asalan dalam penggunaan anggaran, melainkan harus sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengukuhan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulu Mustofa, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriatna, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah (Asda), dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, para Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang, dan para Camat se-Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah tadi 276 Kades sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280 (Kades-red), tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum, belum inkrah, 1 orang sedang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang sakit. Nanti setelah selesai semua, diserahkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan Kades, dari 6 tahun ke-8 tahun,” ungkap Tatu kepada awak media usai pengukuhan.
Dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan, kata Tatu, otomatis para Kades mendapat tambahan waktu untuk mengabdi kepada masyarakat. Tatu pun mengingatkan bahwa sebagai Kepala Daerah, Camat hingga Kades merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang akan menjadi pusat perhatian karena harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, hingga kebutuhan kesehatan. Oleh karena itu, menurut Tatu, dibutuhkan sinergitas antara Pemda dengan para Kades dengan kekuatan luar biasa, di tengah masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) terkait pelayanan terhadap masyarakat yang harus lebih baik lagi. Tatu pun mengingatkan soal pengelolaan keuangan desa yang dinilai tidak mudah, selain harus tepat sasaran menjadi program yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat.
“Tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran, semuanya harus untuk masyarakat,” pesan Ketua DPD Golkar Banten ini.
Dalam pengelolaan keuangan desa juga, sambung Tatu, harus berlandaskan azas kehati-hatian.
“Terus terang, bukan hanya Kades, kami sendiri (Pemda-red), pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki, ada hal yang bisa menjadi kesalahan,” ujar bupati dua periode ini.
Ditegaskan Tatu, Forkopimda siap mendampingi para Kades dalam memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan agar tidak ada kesalahan.
“Misalnya, ada kesalahan yang tidak disengaja karena sesuatu hal yang kurang dipahami, Forkopimda ini siap mendampingi, supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai dan semuanya selamat,” harap Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banten ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi menambahkan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dengan penambahan 2 tahun untuk 276 Kades, dimana 6 Kades di antaranya tidak hadir karena berhalangan sakit dan sedang melaksanakan ibadah haji. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades periode 2019-2027 dan 2021-2029, kata Haryadi, mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Sisanya (Kades yang absen-red), sedang sakit dan melaksanakan ibadah haji menyusul (pengukuhannya-red),” ujarnya. (Nizar)