KPU Kota Serang Evaluasi Pilkada, Soroti Masalah kampanye dan Penertiban APK

BISNISBANTEN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah berlangsung. Salah satu sorotan utama adalah permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengungkapkan, dari berbagai macam diskusi atau FGD yang sudah dilakukan di Aston Serang, ada catatan-catatan penting. Banyak evaluasi yang diberikan oleh berbagai elemen yaitu terkait dengan kampanye, kemuian terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Dalam surat membersihkan APK memang harus dilakukan oleh Partai Politi atau tim pemenangan pasangan calon dan pemerintah,” ungkapnya saat ditemui seusai acara Evaluasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024 bersama media yang diselenggarakan di salah satu cafe, Selasa (25/02/25)
Ia menambahkan, perintah untuk membersihkan APK seringkali tumpang tindih antara pemerintah daerah, partai politik atau pasangan calon, dan Bawaslu.
“Ini ada ketidaksinkronan karena kebiasaan, perintah untuk membersihkan APK itu kalaupun oleh pemerintah dan juga partai politik atau pasangan calon kan oleh Bawaslu karena ada surat dari KPU, KPU yang juga harus menurunkan ini jadi simpang siur. Akibatnya, banyak APK yang tidak diturunkan selama Pilkada lalu,” ujar Iip.
Kata dia, KPU juga menghadapi keterbatasan SDM dan anggaran untuk menurunkan APK. Berbeda dengan waktu Bawaslu yang memiliki alokasi anggaran khusus untuk penertiban APK, KPU tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.
“KPU tidak memiliki SDM untuk menurunkan APK, dan ketika kami memerintahkan kepada pasangan calon, kepada Satpol PP mereka angkat tangan. Beda dengan waktu yang dianggarkan oleh Bawaslu karena Bawaslu itu ada anggarannya untuk penurunan APK,” katanya.
“Kami di KPU itu tidak ada, dari anggaran Rp28 miliar untuk Pilkada kemarin enggak ada anggaran untuk menurunkan APK,” sambung Iip.
Menurutnya, KPU telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, namun dukungan yang diberikan tidak maksimal karena keterbatasan anggaran di pihak KPU.
“Kami menginginkan ada perubahan baru agar dikembalikan ke awal lah, agar Bawaslu menganggarkan untuk penurunan APK, saya kira itu yang lebih efektif,” terangnya.
Selain masalah APK, IIp juga mengatakan terkait pengelolaan anggaran Pilkada. Dari total anggaran Rp28 miliar, diperkirakan masih ada sisa sekitar Rp6 miliar. Dan itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat bulan Maret.
“Kita ada silva, ini harus dikembalikan. ada anggaran yang tersisa kurang lebih Rp6 miliar dan bulan Maret harus dikembalikan ke kas negara ke Pemerintah Kota Serang,” jelas Iip.
“Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada di masa depan, terutama terkait kampamye dan penertiban APK,” tutupnya. (siska)