BISNISBANTEN.COM – Bagi yang memiliki kendaraan namun belum diurut surat-suratnya sesuai ketentuan, lebih baik segera untuk dirampungkan.
Mulai tahun ini Korlantas Polri akan menghapus data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan.
STNK yang tercabut atau terhapus datanya tersebut jika STNK mati lima tahun tidak membayar pajak selama dua tahun. Dan kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong.
Walaupun demikian, sebelum data dihapus pemilik juga akan mendapatkan tiga kali peringatan. Namun apabila pemilik tidak menanggapi maka penghapusan registrasi akan dilakukan.
Kendaraan bodong ialah kendaraan yang tidak memiliki legalitas atau tidak memiliki dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB. Jika para pemilik tetap nekat menggunakan kendaraan bodong tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Sanksi tersebut ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain mendapatkan sanksi berupa denda, bagi pelanggar pemilik yang tidak melakukan atau mengurus berkas tersebut maka kendaraan bodong tersebut juga akan disita dimana sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang disita tersebut akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah hal ini ada dalam pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80/2012.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara yang taat harus patuh dan menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak yang sudah ditentukan. (Ismi)