Kementerian PKP Dorong Pengembang Manfaatkan Momentum Program 3 Juta Rumah Prabowo

BISNISBANTEN.COM– Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong para pengembang properti untuk memanfaatkan momentum program 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, dengan target kontribusi sebesar 8 persen.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana, menyatakan bahwa sektor perumahan memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan.
“Saat ini, masih banyak keluarga yang tinggal di hunian tidak layak, dan sekitar 9,9 juta keluarga Indonesia belum memiliki rumah,” ujarnya saat ditemui seusai hadiri Halal bi halal REI Banten di salah satu hotel di Tanverang Selatan, Kamis (17/04/25).
Kementerian PKP telah memberikan berbagai kemudahan dan relaksasi untuk mendukung program ini, antara lain, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kita bebaskan BPHTB yang tadinya 5% ini tidak bayar untuk MBR,” ujarnya.
Selain itu kementrian PKP juga membebaskan retribusi Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (BPG). “Kita juga membuat terobosan, bagaimana BPG yang tadinya pengurusannya itu lebih dari 45 hari menjadi maksimal 10 hari, malah di wilayah Tangerang sudah ada yang mampu di 50 jam,” imbuh Budi.
Budi mengatakan ini salah satu kolaborasi bagaimana Kementerian PKP memberikan karpet merah kepada masyarakat. Dan diharapkan pengembang dapat membangun rumah berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperhatikan bangunan yang baik, dan mendukung ekonomi hijau.
“Saya berharap pengembang tetap melihat kebutuhan masyarakat, bagaimana memperhatikan bangunan yang baik, dan mendukung ekonomi hijau, dengan membuat setiap rumah kalau bisa dengan satu pohon, lalu dilengkapi juga dengan bak sampah, sehingga masyarakat bisa tinggal dihuni yang layak, dan kita mendukung keberlanjutan bumi,” harapnya.
Terkait penyerapan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Budi Permana mengungkapkan bahwa hingga 15 April 2024, sekitar 162.000 unit rumah sedang dan sudah dibangun, dan sekitar 62.000 unit telah diserahkan kepada masyarakat.
“Kalau untuk kuota FLPP kami juga membuat beberapa tawaran kepada segmen segmen tertentu yang kita alokasikan kepada tenaga kesehatan, guru termasuk wartawan juga kita berikan alokasi,” ujar Budi.
“Harapannya, seluruh segmentasi masyarakat bisa punya hak yang sama, dan perkiraan disampaikan kemungkinan di Juni atau Juli, itu juga jika animonya besar. Teman -teman pengembang juga membangun rumahnya dengan cepat maka itu bisa habis terserap,” terangnya.
Budi juga menjelaskan syarat umum untuk mendapatkan subsidi KPR antara lain, pemohon belum memiliki rumah. “Jadi kalau sekarang itu sudah punya rumah, baik itu rumah pemberian, atau milik sendiri, atau hadiah, berarti tidak diperkenankan,” ujarnya.
Yang kedua, lanjutnya, pemohon belum pernah menerima subsidi perumahan lainnya. “Karena bantuan perumahan banyak, selain KPR bersubsidi lalu juga ada bantuan BSPS juga yang diberikan oleh Kementerian PKP, dan bantuan-bantuan perumahan lainnya dari Kementerian Lembaga lainnya,”imbuhnya.
Syarat yang ketiga, yaitu syarat penghasilan. Syarat penghasilan memang saat ini batasi. Batasan penghasilan keluarga maksimal Rp 8 juta (Rp 7 juta untuk single), kecuali di Papua dengan batasan Rp 10 juta (keluarga) dan Rp 9 juta (single).
“Kabar baiknya adalah kami saat ini sedang melakukan review revisi, terkait dengan batas maksimal penghasilan. Artinya nanti kami yakini juga untuk daerah-daerah tertentu Rp8 juta itu mungkin sudah tidak cukup. Jadi gaji di atas Rp8 juta juga masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” papar Budi.
Lebih lanjut, Budi mangatakan saat ini Kementrian PKP bekerjasama dengan BPS sesuai dengan perintah Presiden menggunakan data ekonomi satu, data tunggal dari BPS.
“Kita sedang review dalam waktu dekat kita akan evaluasi, dan kita terbitkan ketentuan maksimal penghasilan. Sebagai contoh Pak Menteri sudah mengumumkan untuk wilayah Jabodetabek itu di angka maksimal Rp14 juta untuk membeli rumah tapak atau rumah susun,” katanya.
Sedangkan untuk harga rumah yang dapat difasilitasi KPR subsidi maksimal Rp 142 juta di Jabodetabek dan Rp 166 juta di luar Jabodetabek.
“Harga rumahnya pun yang dapat difasilitasi dengan KPR subsidi adalah maksimal sesuai zonanya. Kalau Tangerang, Jabodetabek itu sekitar Rp142 juta, sementara di luar Jabodetabek Rp166 juta. jadi seperti di Cilegon sekarang itu maksimal Rp166 juta. Masyarakat MBR mau beli bisa dengan uang DP satu persen dengan cicilan kurang lebih sekitar 900 ribuan,” sambungnya.
“Dengan DP murah, biaya rendah, dan cicilan sekitar Rp 900 ribuan, memiliki rumah bukan lagi hal yang mustahil,” pungkas Budi. (siska)