Kementerian ATR/BPN Kembangkan Situs Peta Interaktif Untuk Keterbukaan Informasi Publik
BISNISBANTEN.COM – Mengimplementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan Bhumi ATR/BPN Bhumi ATR/BPN yang menyediakan fitur untuk memungkinkan masyarakat memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri berdasarkan sertipikat yang dimiliki.
Sebagai informasi, Bhumi ATR/BPN merupakan situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial dan sudah semakin ramai diperbincangkan, serta banyak diakses masyarakat, dimana pertama kali direncanakan pada 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012. Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial yang bisa diakses langsung oleh publik, dan baru-baru ini mendapatkan apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.
“Kita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terang Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, kemarin.
Dijelaskan Herjon, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat.
“Jadi, Bhumi ATR/BPN ini menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertipikat yang dimiliki,” jelasnya.
Menurut Herjon, fitur dalam Bhumi ATR/BPN sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai yang tertera di sertipikat. Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka.
“Jadi, kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka. Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN,” sarannya.
Sebelum mengakses platform tersebut, kata Herjon, masyarakat diminta untuk menyetujui disclaimer yang tampil sebagai bentuk pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan. Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan. Hal itu, kata Herjon, tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga, lanjut Herjon, dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN ini untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui Bhumi ATR/BPN, Herjon berharap, dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga mereka dalam melayani masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan platform tersebut dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.
“Bhumi ini sudah jadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” imbaunya. (Nizar)