Banten24

Kemenag Cilegon: Rumah Ibadah Jangan Dijadikan Tempat Kampanye

BISNISBANTEN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Cilegon mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama untuk menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah. Khususnya para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemenag, tidak boleh berpolitik praktis,” imbau Kepala Kemenag Cilegon Lukmanul Hakim di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).

Menurut Lukmanul, saat ini aroma kontestasi parpol untuk meningkatkan suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat Maka dari itu, kata Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif (caleg) dilakukan di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

“Kalau mau kampanye ya silakan belusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg yang ada di Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah,” pintanya.

Lukmanul mengimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Cilegon untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusivitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga berharap, seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi caleg agar menaati ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di Indonesia. Salah satunya tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Musola, atau Langgar.

“Itu khusus tempat ibadah saja. Upaya kita, akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan, seperti Kepala KUA (Kantor Urusan Agama), Kepala Madrasah juga untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur KPU,” pungkasnya. (dik/zai)

bisnisbanten.com