Kasus Penipuan Tanah di Cinangka Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Ditetapkan Sebagai DPO
BISNISBANTEN.COM – Kasus penipuan investasi tanah kavling syariah yang terjadi sejak tahun 2022 di Desa Bantarwaru dan Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dengan tersangka Ayi Mujayini terus berlanjut.
Didampingi kuasa hukumnya Yasmar. SH, sebanyak 72 orang korban penipuan mendatangi Polda Banten dan menanyakan kembali kelanjutan kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan ini, diketahui akibat dari penipuan tersebut, pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp5,9 miliar.
Yasmar, menuturkan kasus bermula dari pelaku menawarkan tanah kavling dengan sistem syariah kepada korbannya. Namun seiring waktu tanah yang dijanjikan pelaku tidak pernah terealisasi alias fiktif.
Korban, yang rata-rata berniat berinvestasi di bidang properti ini, akhirnya tergiur dan bersedia menyerahkan uang muka kepada pelaku.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ayi Mujayini sudah berjalan selama lebih dari satu setengah tahun,” ujar Yasmar di Mapolda Banten usai audiensi berlangsung, Kamis (4/7/2024).
Meskipun Ayi Mujayini telah ditetapkan sebagai DPO kata Yasman, namun pihaknya mengakui belum mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum, mendesak pihak kepolisian segera menangkap tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,”harapnya.
Sementara itu Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengaku sangat merespon kasus tersebut.
Polda Banten melalui Polres Cilegon telah mengidentifikasi tersangka dan menetapkan Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih (47) sebagai DPO.
Tatang mengakui kasus penipuan investasi kavling syariah sudah masuk tahap penyidikan, Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Polda Banten sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa para saksi-saksi. Selanjutnya akan mencari keberadaan pelaku, yang sekarang sudah menjadi DPO di Polda Banten,” ujarnya.(dik).