Banten24

Karena Tidak Sesuai Dengan Izin Yang di Keluarkan, Pemkot Serang Kembali Ratakan THM

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali membongkar Bangunan yang diindikasi dijadikan sebagai tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Selasa (27/02/2024).

Bangunan tersebut diratakan berdasarkan surat izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan pada tempat tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat usai meruntuhkan bangunan tersebut, bahwa beberapa waktu lalu Pemkot Serang sudah berkunjung ke lokasi usai melaksanakan penggusuran dibeberapa tempat di daerah yang sama.

Advertisement

Dalam kunjungan beberapa waktu lalu, Pemkot Serang masih dalam tahap mempersiapkan beberapa berkas dokumen yang memastikan bahwa bangunan tersebut berizin atau tidak.

“Setelah beberapa waktu kita pelajari dan mengumpulkan beberapa berkas dan dokumen ternyata bangunan ini termasuk bangunan liar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya” Tutur Yedi.

Advertisement

Diketahui terdapat beberapa bangunan yang diruntuhkan oleh Pemkot Serang dikarenakan izin usaha yang tidak sesuai serta status bangunan yang tidak berizin.

Selain dihadiri secara langsung oleh Pj Walikota Serang, kegiatan penggusuran tersebut juga diikuti oleh berbagai unsur dan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, TNI, Polri serta Instansi terkait dilingkungan Pemerintah Kota Serang. (dik)

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com