BISNISBANTEN.COM — Meskipun Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini dicetak terbatas dan uang Rupiah khusus, tetapi uang pecahan Rp75 ribu ini tetap alat pembayaran yang sah. Ini diungkapkan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi didampingi Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dalam acara Taklimat Media melalui tayangan live streaming pada Selasa (18/8).
Ia menuturkan, UPK ini merupakan bagian dari perencenaan pencetakan uang tahun 2020 dengan jumlah 75 juta lembar.
“UPK ini sendiri dicanangkan sejak 2018 lalu,” katanya.
Untuk tahap pertama, BI membuka layanan penukaran UPK selama 10 hari sejak 18 Agustus 2020. Dengan jumlah cetakan yang terbatas sehingga setiap kantor perwakilan dibatasi 150 orang setiap harinya dan kantor pusat BI sekitar 300 orang.
“Total setiap hari ada 7.050 lembar yang disiapkan,” katanya.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
“Hingga September di Kantor Pusat BI dan kantor perwakilan, nanti mulai 1 Oktober 2020 diperbankan yang ditunjuk karena memiliki jaringan yang luas,” katanya. (susi)