Jamin Ketenangan Umat, Kantah Kab Serang Targetkan 800 Bidang Tanah Wakaf Bersertipikat di 2026

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka menjaga rumah ibadah untuk menjamin ketenangan umat beragama, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menargetkan sebanyak 800 bidang tanah wakaf di Kabupaten Serang bersertipikat dalam kurun waktu tiga tahun ke depan dimulai 2026 ini.
Ramadan ini masjid dan musala menjadi pusat kehidupan Kantah Kabupaten Serang. Kenyamanan beribadah umat pun sangat bergantung pada satu hal mendasar, yakni kepastian hukum. Kantah Kabupaten Serang memahami bahwa aset umat beragama seperti masjid, mushola, hingga tanah pekuburan harus terjaga aspek legalitasnya. Jangan sampai pada masa depan tempat bersujud umat terganjal sengketa lahan. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa sosialisasi tanah wakaf menjadi prioritas utama Kantah Kabupaten Serang tahun ini.
Jumat (20/2/2026) menjadi momentum bersejarah dimulainya penataan aset tanah wakaf, dimana dilakukan penandatanganan Memotandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman strategis antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten, beserta seluruh Kantah di Banten, termasuk Kantah Kabupaten Serang dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI Nusron Wahid didampingi Kakanwil BPN Banten, Gubernur Banten beserta jajaran PWNU Provinsi Banten.
“Ini (MoU-red) bukan sekadar seremonial, Di Kabupaten Serang kami memegang target besar, yaitu 800 bidang tanah wakaf bersertipikat di tahun 2026. Target tuntas sertifikasi untuk seluruh tanah wakaf di Kabupaten Serang dalam tiga tahun ke depan,” ungkap Kepala Kantah Kabupaten Serang Elfidian Iskariza.
Bukan hanya soal wakaf, kata Elfidian, pihaknya juga terus bergerak menuju digitalisasi, dimana saat ini memasuki era sertipikat elektronik.
“Mengapa ini penting? Karena masyarakat butuh yang praktis tapi tetap aman,” terangnya.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, lanjut Elfidian, semua sertipikat yang dimiliki masyarakat akan otomatis tersimpan dalam akun pribadi, bida dipantau kapan aja, aman dari risiko hilang atau rusak fisik, serta transparan dan dalam kendali penuh pemiliknya.
“Mari kita dukung gerakan legalitas tanah ini. Karena dengan sertipikat yang jelas, ibadah jadi lebih tenang, damai, dan khusyuk,” ajaknya. (Nizar)









