Banten24

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Mantan Sekmat Carenang Terancam Dipecat

BISNISBANTEN.COM- AN (47) PNS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Polres Serang dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur, terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman yang didampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (29/8/2023).

Seperti diketahui, AN diduga melakukan pencabulan kepada siswi SMK yang sedang praktek kuliah lapangan (PKL) di kantornya. Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban sedang membersihkan ruangan di Kantor Kecamatan Carenang. Pelaku kemudian mendekati dan menarik korban ke dalam ruang kerjanya dan menguncinya hingga terjadi peristiwa tak senonoh yang menimpa korban. Tindakan itu pun kemudian dilaporkan orangtua beserta korban kepada pihak kepolisian pada Juni 2023 lalu.

Advertisement

AN pun akhirnu ditangkap dan diamankan, serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang. Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekira dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN di rumahnya, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.

Menanggapi kasus itu, Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) atas izin Bupati Serang saat ini sedang mengupayakan untuk dapat surat penetapan tersangka AN sebagai dasar perhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setiap PNS yang ditetapkan tersangka, maka tanggal 1 bulan berikutnya diberhentikan sementara sebagai PNS dan mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan Inkrach (putusan yang berkekuatan hukum tetap) nanti dari Pengadilan,” ungkapnya.

Advertisement

Disinggung soal pemberhentian AN, kata Surtaman, tergantung vonis Pengadilan.

“Jika vonis Pengadilan inkrach di atas dua tahun karena masuk pidana umum, maka dapat diberhentikan. Kalau di bawah dua tahun, maka tidak diberhentikan,” katanya.

Terkait pembinaan BKPSDM terhadap pegawai, kata Surtaman, pihaknya rutin setiap bulan menyosialisasikan pencegahan melalui zoom meeting maupun dalam program BKPSDM Menyapa Pegawai terkait porto polio Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak.

“Tapi kan kembali kepada pribadi masing-masing. Kita tiap bulan jor-joran untuk sosialisasi bagaimana ASN berakhlak, berintegritas, punya komitmen melayani masyarakat. Upaya sudah kami lakukan setiap bulan, hampir 1.000 ASN kita lakukan pembinaan,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013