Jadi Pionir Implementasi KKPD, Pemkot Cilegon Dikunjungi 11 Pemda dari Jambi dan Sulteng
BISNISBANTEN.COM – Menjadi pionir implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kedatangan rombongan pejabat dari 11 Pemerintah Daerah (Pemda) dari Provinsi Jambi dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin belajar implementasi KKPD, Kamis (15/6/2023).
Rombongan pejabat luar daerah itu, diterima jajaran Pemkot Cilegon di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon.
Ke-11 Pemda itu, meliputi Pemerintah Kota (Pemkot) Tebo, Pemkot Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur, Pemkab Tanjung Jabung Barat, Pemkab Bungo, Pemkab Merangin, Pemkab Batanghari, Pemkab Muaro Jambi dari Provinsi Jambi, serta
Pemkot Sorolangun dan Pemkot Kendari dari Provinsi Sulteng.
Sebelumnya dikabarkan sejumlah kabupaten/kota lain yang berkunjung ke Pemkot Cilegon dengan tujuan sama, di antaranya Pemkot Semarang, Jambi, Pemkot Bogor dan Pemkab Majalengka (Jawa Barat).
Walikota Cilegon Helldy Agustian menyambut baik kedatangan para pejabat Pemda kabupaten/kota dari Provinsi Jambi dan Sulteng yang berkunjung ke wilayahnya untuk belajar implementasi KKPD.
Sementara itu, Kepala BPKAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya bersama Pemda daerah lain berdiskusi dan sharing terkait KKPD. Menurutnya, setiap daerah memiliki masalah dan tantangan berbeda. Kata Dana, penerapan sistem KKPD merupakan amanat regulasi pemerintah pusat yang membutuhkan komitmen dari pimpinan daerah dan pihak perbankan. Sistem KKPD dimulai April 2023 di 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ditarget tahun ini akan diterapkan di semua OPD. Untuk melaksanakan, lanjut Dana, terpenting adalah komitmen pimpinan daerahnya, selain dukungan perbankan.
“Kita komunikasi intens dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan pihak perbankan. Kita buatkan MoU (Memorandum of Understanding), kemudian melakukan sosialisasi kepada OPD-OPD,” ujarnya.
Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengapresiasi penerimaan Pemkot Cilegon terhadap kabupaten/kota di Provinsi Jambi dalam rangka mempelajari implementasi KKPD yang sudah diterapkan di Cilegon. Kata Sudirman, kedatangan jajarannya mempelajari implementasi KKPD sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI.
“Cilegon ini yang pertama merealisasikan KKPD. Prinsip dasarnya, kita ingin mulai belajar dalam rangka menindaklanjuti PMK, dan kita harus menggunakan KKPD di 2024,” ujarnya.
Ditegaskan Sudirman, pihaknya segera menyiapkan regulasi penerapan KKPD berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar proses penerapan transaksi elektronik KKPD bisa segera dilakukan. Sudirman berharap, tahun ini pihaknya sudah bisa menyiapkan regulasi berupa Pergub di Provinsi atau Perwal dan Perbup di kabupaten/kota.
“Setelah itu, kita sosialisasi dan di 2024 sudah mulai menerapkan sistem kerja KKPD,” tegasnya. (dik/zai)