Intens Bina Aparatur Desa Antisipasi Terjerat Kasus Hukum
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di bawah kendali Haryadi sebagai kepala dinas dan Irawati Erlina selaku sekretaris terus melakukan pembinaan terhadap Aparatur Desa agar terhindar dari jeratan kasus hukum, terutama kasus korupsi yang rentan terjadi lantaran adanya bantuan dana desa dengan nominalnya cukup besar dan menggiurkan.

Di Kabupaten Serang terdapat 326 desa dari 29 kecamatan. Pembinaan terhadap aparatur desa pun dilakukan DPMD dengan teknis kegiatan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021. Bimtek baru tahun ini dilaksanakan akibat keterbatasan anggaran pada 2021 lalu usai pelantikan Kades baru.
“Baru tahun ini (2023-red) bisa dianggarkan dan dilaksanakan pembinaan terhadap 149 Kades dari 326 Kades yang ada di Kabupaten Serang,” ungkap Haryadi.

Terhadap para Kades, pihaknya menekankan khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa agar jangan sampai dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan Bimtek terhadap Kepala Desa, pihaknya menghadirkan berbagai nara sumber kompeten. Mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) terkait perencanaan penggunaan anggaran desa, dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pencairan dan permohonannya, serta dari Inspektorat terkait pengawasan penggunaan anggaran desa.
“Dari Kejaksaan juga kita hadirkan terkait pencegahan anti korupsi,” ujarnya.
Haryadi berpendapat, penggunaan dana desa sangat rawan apabila aparatur desa tidak diberikan pemaham melalui Bimtek. Artinya, Bimtek bertujuan untuk pencegahan atau mengantisipasi agar jangan sampai aparatur desa melakukan penyalahgunaan kewenangan dari penggunaan dana desa atau melakukan tindakan korupsi dari dana desa.
Setelah diberikan Bimtek, kata Haryadi, seharusnya aparatur desa menjadi paham penggunaan dana desa, sehingga tidak sampai aparatur desa membuat celah korupsi.
“Kalau kita sudah berikan informasi dan pemahaman, tetapi dia tetap menyalahgunakan lain hal, berarti dia memang tidak melaksanakan arahan yang sudah diberikan para narasumber,” ujar mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tersebut.
Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Haryadi, penyalahgunaan keuangan desa tahun ini mengalami penurunan dampak dari Bimtek yang dilaksanakan DPMD, dimana kasus yang terjadi saat ini mayoritas merupakan kasus lama.
“Artinya, dengan pola seperti ini (Bimtek secara intens-red), diberikan pemahaman dan mengingatkan kembali. Kalau mereka sudah dikasih pemahaman, minimal mereka punya rasa takut dan tidak berani melakukan seperti itu (korupsi-red),” pungkasnya. (Advertorial)