Banten24

Inspektorat Susun PKPT Cegah Korupsi, Tahun Politik Batasi Interaksi dengan Terperiksa

BISNISBANTEN.COM – Mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah, Inspektorat Kabupaten Serang menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024. Selain itu, memasuki tahun politik Pemilu 2024, Inspektorat juga membatasi interaksi dengan terperiksa.

Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto pada Acara Rapat Penyusunan PKPT 2024 Berbasis Resiko di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (28/11/2023). Finalisasi PKPT Inspektorat Tahun 2024 bertemakan ‘Optimalisasi Pengawasan Perangkat Daerah Kabupaten Serang Melalui Penyusunan PKPT Berbasis Resiko’ itu menghadirkan narasumber Perencana Ahli Muda/Sub Koordinator Perencanaan Program dan Anggaran Inspektorat Jendral (Irjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Muhammad Rivai Seknum dan Auditor Madya Inspektorat Provinsi Banten Ahmad Yani.

Rudy menjelaskan, PKPT beresiko adalah pemerintah daerah dan OPD, dimana ketika melakukan tugas ada resiko-resiko, baik yang berbahaya atau tidak berbahaya, baik yang mengakibatkan tindak pidana korupsi pada besok lusa atau tidak terjadinya tindak pidana korupsi.Terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kata Rudy, pihaknya harus mencegah supaya tidak sampai terjadi.

Advertisement

“PKPT berbasis resiko itu yang di dorong untuk bisa mencegah agar korupsi itu tidak terjadi. Seminimal mungkin tidak terjadi di Pemda Kabupaten Serang. Kita cegah resiko terbesar pun agar tidak terjadi,”tegasnya.

Dijelaskan Rudy, Finalisasi PKPT Inspektorat Kabupaten Serang Tahun 2024 merupakan program tahunan yang sangat penting, sama halnya OPD lain yang membuat program kerja.

”Inspektorat itu namanya PKPT atau program kerja tahunan khusus untuk inspektorat. Kalau OPD lain hanya bicara soal kinerja OPD yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kinerja Ibu Bupati Serang,” terang mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang ini.

Kata Rudy, Inspektorat bukan hanya bicara soal kinerja inspektorat, melainkan untuk PKPT-nya juga harus mencakup, bagaimana mendorong kinerja Bupati Serang bisa lebih bagus ke depannya. Kemudian, bagaimana membantu tugas Pemerintah Provinsi (Pemporv) Banten maupun Pemerintah Pusat untuk melakukan upaya perbaikan.

”Maka, mereka (OPD-red) perlu didorong kinerjanya untuk bisa lebih bagus lagi ke depan. Kita mendorong mereka, itulah perbedaan kita (menyebut Inspektorat-red),” jelas pria berkumis tebal ini.

Oleh karena itu, pihaknya terlebih dahulu menyamakan persepsi di semua unsur yang ada di Inspektorat dengan menggelar Finalisasi PKPT sebelum penyusunan FKPT dengan mendatangkan narasumber dari Pemprov Banten hingga BPKP Kemendagri untuk membantu membangun kebersamaan dan membangun cara berpikir yang sama. Kata Rudy, PKPT merupakan program Inspektorat yang mempunyai khas berbeda, dimana program kerja dilaksanakan satu orang satu arah program masing-masing, seperti auditor mempunyai program sendiri-sendiri yang dilaksanakan sendiri.

“Karena pekerjaan pemeriksa merupakan tugas perorangan,” terang pejabat murah senyum ini.

Maka dari itu, pihaknya menggelar penyusunan PKPT untuk mensinkronisasikam mana tugas perorangan, tugas kelompok, tugas tim, mana tugas irban, tugas sekretaris, dan mana tugas Inspektur.

“Kita kelompokkan dan susun skala prioritas berbasis resiko,” jelasnya.

Melalui Finalisasi PKPT, menurut Rudy, maka Inspektorat Kabupaten Serang bisa menjadi bestie, teman baik, tempat curhat OPD, sehingga Inspektorat bukan hanya untuk menindak, tetapi juga bagaimana mencoba mengingatkan OPD sejak awal pada saat penyusunan program bisa hati-hati.

”Mengingat, seperti program ini akan terjadi seperti ini agar tidak terjadi yang menyalahi aturan besok besoknya,” katanya.

Bertepatan dengan Tahun Politik Pemilu 2024, tambah Rudy, interaksi Isnpektorat sebagai tim pemeriksa dengan yang diperiksa akan terbatasi sehubungan dengan agenda politik. Maka, pemeriksa kemungkinan tidak boleh bertemu dengan orang yang akan diperiksa dan mengumpulkan orang banyak.

”Kita tidak boleh mendatangi tempat dimana sedang dilaksanakan kegiatan politik atau kampanye, meskipun saat itu merupakan agenda pemeriksaan atau audit yang akan dilakukan Inspektorat. Jadi, kita menjaga agar tidak bersinggungan,” pungkasnya. (Nizar)

Advertisement
bisnisbanten.com