Ini Isi Surat BPKAD Banten Ke Gubernur Terkait Pinjaman ke PT SMI
BISNISBANTEN.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten meminta Gubernur Banten Wahidin Halim menunda seluruh kegiatan yang pendanaan bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Penundaan itu lantaran muncul klausul adanya perubahan tenor waktu pengembalian pinjaman yang semula 8 tahun kini dipercepat menjadi 5 tahun.
Permintaan penundaan pinjaman tertuang dalam nota dinas BPKAD Provinsi Banten Nomor:300/708-BPKAD.03/2021.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap progres pendanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdapat beberapa faktor termasuk percepatan tenor pinjaman.
“Regulasi pinjaman PEN diantaranya mengakibatkan perlunya perubahan tenor atau jangka waktu pinjaman dari 8 tahun menjadi 5 tahun,” kata Rina surat yang kutip bisnisbanten.cpm.
Ia menjelaskan, dampak dari perubahan tenor tersebut akan membebani keuangan pemerintah Provinsi Banten karena pengambilan pokok yang dipercepat. Jangka waktu penyaluran dana pinjaman yang terbatas akan mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan yanh dibiayai dana pinjaman tersebut.
“Sehingga dikhawatirkan akan menjadi beban APBD dikemudian hari,” katanya.
Ia memastikan sampai dengan saat ini belum ada kepastian dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tentang permohonan pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan begini, ia meminta Gubernur untuk menghentikan seluruh paket lelang proyek yang tersebar di sejumlah OPD karena belum ada kejelasan pendanaan program kegiatan pada APBD 2021 yang bersumber dari hasil pinjaman SMI.
“Kami mohon bapak Gubernur dapat memberikan intruksi kepada OPD terkait untuk melakukan penundaan atas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman serta melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan lelang atau kontrak,” katanya. (susi)