Ilegal, Pemkot Serang Bongkar 5 Bangunan Hiburan Malam
BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar lima bangunan ilegal yang diduga dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (13/4/2023).
Pembongkaran dipimpin langsung Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, didampingi Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang Subagyo, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Heri Hadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatin) Kota Serang Arif Rahman Hakim, unsur TNI-Polri, serta masyarakat.
Subadri mengungkapkan, ada lima bangunan yang dibongkar menggunakan ekskavator karena tidak ada aturan tempat hiburan beroperasi di Kota Serang, selain pihaknya sudah melakukan tahapan secara persuasif melalui pendekatan, operasi, penutupan, hingga penyegelan.
“Tapi, paling kuat tiga sampai empat hari saja,” jelasnya.
Ditegaskan Subadri, pembongkaran sudah melalui tahapan kajian dari sisi hukum yang dilakukan Asda I beserta jajaran terkait lainnya. Dari hasil kajian, diputuskan untuk dilakukan pembongkaran. Pembongkaran juga merupakan hasil aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pemkot Serang.
“Kami bongkar karena sudah tidak ada titik temu. Mereka tidak pernah menghargai keberadaan Pemkot Serang. Yang paling mengkhawatirkan, ini kencang aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kita,” jelas Ketua DPW PPP Banten ini.
Kata Subadri, dari lima bangunan yang dibongkar tidak ada satu pun yang mendapat izin Pemkot Serang atau ilegal, baik dari bangunan, peredaran minuman keras (miras), dan kegiatan hiburan.
Pihaknya, kata mantan Ketua DPRD Kota Serang ini, akan menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait bangunan yang disalahgunakan menjadi THM.
“Hari ini sementara lima bangunan. Kita akan menunggu aduan lagi dari masyarakat, kemudian kita kaji bersama. Jika memang tidak ada titik temu, akan kami lakukan pembongkaran,” ancamnya. (Eko/zai)