Banten24

Ilegal, Pemkot Cilegon Tertibkan dan Tutup Pasar Gembira di RTP

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) menertibkan dan menutup Pasar Gembira yang berdiri di area Ruang Terbuka Publik (RTP) Kecamatan Cilegon lantaran tidak berizin atau ilegal pada Rabu (3/5/2023).

Penertiban itu berdasarkan surat pemberhentian operasi Pasar Gembira oleh Disperkim dan memohon bantuan Dinas Satpol PP untuk menertibkannya karena belum memiliki izin.

“Kita hari ini menertibkan dan menutup Pasar Gembira yang berdiri di area RTP karena belum berizin, selain kegiatan berada di area RTP, sehingga banyak dikeluhkan dan mendapat penolakan masyarakat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perumahan pada Disperkim Cilegon Edhi Hendarto usai melakukan mediasi dengan pihak pengelola Pasar Gembira.

Selain itu, Edhi juga menilai pengelola Pasar Gembira tidak memenuhi prosedur yang sudah ditentukan dalam pendirian wahana hiburan di tengah permukiman. Terlebih, RTP seringkali digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga dan lain sebagainya.

“Kita tegas, karena RTP ini peruntukkannya untuk olahraga atau rekreasi dan sebagainya,” terangnya.

“Jadi, adanya Pasar Gembira dengan beroperasi jangka waktu yang lama dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini berjalan untuk bersosialisasi. Makanya, kami mengeluarkan surat penghentian,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Pengelola Pasar Gembira Syahril Saputra mengatakan, pihaknya sudah sepakat berkoordinasi dengan warga dan tidak mengoperasikan kegiatan wahana hiburan di Pasar Gembira.

“Kita sepakat menghentikan dan memang sejak berdiri belum pernah melakukan aktivitas. Adapun untuk pembongkaran, kita akan rapat dulu, karena pemasangan wahana permainan di Pasar Gembira sudah mengeluarkan biaya lumayan. Makanya, kita bakal rapat dulu gimana baiknya,” ujarnya.

Terkait itu, Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar memperingatkan Pengelola Pasar Gembira agar dalam waktu tiga hari sudah harus melakukan pembongkaran. Jika tidak, Kapolsek mengancam akan melakukan bongkar paksa.

Diketahui, Pasar Gwmbira di RTP Kecamatan Cilegon sudah berdiri sejak 29 April 2023, tetapi belum ada izin dari Disperkim Cilegon dan banyak dikeluhkan warga. (dik/zai)

bisnisbanten.com