Keuangan

Hingga September 2024, OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal

BISNISBANTEN.COM Hingga 30 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan telah menutup sekitar 10.890 entitas ilegal dari berbagai jenis. Ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalan acara Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten yang berlangsung di The Thavia Heritage Cempaka Putih, Jakarta, Senin (21/10).

Entitas ilegal tersebut terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjaman online ilegal 9.180, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Federica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari tiga entitas ilegal yang ada, yang paling banyak dihentikan adalah pinjaman online ilegal yakni sebanyak 9.180 unit. “Kemudian investasi ilegal 1.459 unit dan gadai online 251 unit,” katanya.

Advertisement

Untuk tahun ini, Federica mengungkapkan, Satgas Pasti telah menerima pengaduan sebanyak 12.733 yang terdiri dari 12.021 pinjaman online ilegal dan 712 investasi ilegal. Dari 12 ribu pengaduan itu, sejak Januari sampai 30 September 2024 ini, OJK telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 2.500 pinjaman online ilegal dan 241 investasi ilegal.

Selain itu, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 8 ribu rekening sampai September 2024 berdasarkan data dari Kominfo.

Sementara karakteristik investasi ilegal antara lain legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa resiko, member to member, memanfaatkan influencer/tokoh masyarakat/public figure.

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com