Hingga 31 Juli 2022, Penerimaan Pajak di Banten Mencapai Rp39,35 Triliun

BISNISBANTEN.COM – Hingga 31 Juli 2022, penerimaan pajak di Banten mencapai Rp39,35 triliun atau atau 68,46 persen dari target APBN. Ini diungkapkan Kepala Kanwil BC Banten, Rahmat Subagio dalam Konferensi Pers APBN Kita dan Fiskal Regional Banten Bulan Juli, Rabu (24/8).
“Selanjutnya APBN dari sisi penerimaan negara per 31 Juli 2022 memperlihatkan pertumbuhan yang sangat impresif. Untuk penerimaan pajak sudah terkumpul Rp39,35 triliun atau 68,46 persen dari target APBN, mengalami pertumbuhan 33,27 persen (year on year),” katanya.
Penerimaan pajak sebesar Rp39,35 triliun terdiri dari PPh Non Migas mencapai Rp19,18 triliun atau 71,54 persen dari target APBN 2022, PPN &PPnBM sebesar Rp19,97 triliun atau 65,89 persen dari target, PBB & BPHTB sebesar Rp12,20 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp186,48 miliar.
Kalau dilihat dari jenis pajaknya terlihat bahwa secara kumulatif semua jenis pajak dominan mencatat pertumbuhan positif. PPh Pasal 21 meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi yang berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja.
PPh 22 Impor di bulan Juli 2022 dan secara kumulatik mengalami kenaikan didorong oleh pemulihan ekonomi yang berdampak aktivitas impor terus meningkat. PPh Badan tumbuh tinggi karena mulai membaiknya kinerja korporasi setelah mengalami tekanan pandemi COVID-19.
Selain itu, pertumbuhan juga terjadi karena adanya dinamisasi PPh 25. Pertumbuhan pada PPh Final tahun 2022 ditopang oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada awal tahun 2022. PPN DN dan PPN Impor mengalami kenaikan disebabkan oleh kenaikan tarif PPN naik menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
“Kenaikan penerimaan pajak yang sangat kuat disebabkan antara lain adanya kebijakan kenaikan PPN menjadi 11 persen, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan pemulihan ekonomi yang makin baik,” katanya. (susi)