Hingga 16 Desember 2021, Realisasi Penerimaan Pajak di Banten Mencapai Rp49,32 Persen

BISNISBANTEN.COM — Hingga 16 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencapai 92,48 persen atau senilai Rp49,32 triliun. Ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan saat Media Gathering di Overtaste Cafe Kota Serang, Kamis (16/12). Sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi penyumbang terbesar pajak di Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan hingga akhir tahun bisa bertambah jumlah penerimaan pajak yang didapatkan. Saat ini masih kurang 7 persen lebih,” katanya.
Sementara hingga 16 Desember 2021, penyampaian SPT sudah mencapai 94,61 persen. Dari segi kepatuhan wajib pajak sudah sesuai dengan target. Selain itu, terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang telah mencapai target penerimaan 100 persen yaitu KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon.
Sepanjang tahun 2021 terdapat 5 kasus tindak pidana perpajakan yang telah lengkap dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp79,6 miliar. Selain itu, juga telah dilakukan sita asset 2 penunggak pajak dengan total nilai asset Rp1,397 miliar.
Lucas juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. (susi)