Keuangan

Gugus Tugas Nasional Local Currency Settlement Dibentuk

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia bersama Kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Penunjukan Cross Currency Dealers (ACCD) [2] membentuk Gugus Tugas ( Task Force ) Nasional LCS pada hari Rabu, 25 Mei 2022. Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan, Pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018, telah merangkul beberapa negara untuk berkomunikasi yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I 2022.

Pentingnya upaya memperluas LCS yang dibutuhkan untuk meningkatkan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai tukar Rupiah.

Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan lindung nilai alami untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui tarif langsung , serta transfer dana yang lebih cepat.

Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.

Selain itu, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif. Mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Gugus Tugas Nasional LCS merupakan lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan meningkatkan pemanfaatan LCS untuk mendukung pembentukan sistem keuangan dan pemulihan pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19 yang lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN. (susi)

bisnisbanten.com