Genjot PAD, Bapenda Kab Serang Sosialisasikan Aplikasi E-SPTPD Permudah Pembayaran Pajak

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar menyosialisasikan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Berbasis Elektronik (E-SPTPD) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain di hotel Horison Pondok Layung Anyer, Kabupaten Serang, Selasa (26/3/2024). Aplikasi E-SPTPD dinilai mempermudah para Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran pajak lantaran dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Acara dibuka Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkab Serang Ida Nuraida. Turut hadir Kepala Bapenda Kabupaten Serang Ishak Abdul Rauf bersama jajaran Sekretaris dan para Kepala Bidang (Kabid), yang dihadiri puluhan WP yang masih menggunakan listrik di luar Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik Genset, Power Plant, maupun yang bersumber dari perusahaan lain.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa Mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 terdapat klasifikasi pajak, dimana dulu terdapat 5 jenis pajak, sekarang berubah nama menjadi PBJT, seperti PBJT Perhotelan, BPJT Makan dan Minum, PBJT Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Kelistrikan, dan PBJT Jasa Parkir. Katanya, sosialisasi difokuskan pada jenis PBJT yang sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PBJT ketenagalistrikan yang dihasilkan sendiri atau di luar PLN.
Maka dari itu, kata Ikhwanussofa, pihaknya sengaja mengundang para WP PBJT dan non PLN atau yang terkonfirmasi masih menggunakan listrik di luar PLN, baik menggunakan Genset atau Power Plant maupun yang bersember dari perusahaan lain. Selain itu, lanjut Ikhwanussofa, pihaknya juga pada acara sosialisasi memberikan edukasi kepada WP kemudahan pembayaran pajak, yakni menggunakan aplikasi E-SPTPD.
“Dengan cara itu (menggunakan aplikasi E-SPTPD-red) wajib pajak dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan,” terangnya.
Caranya, sambung Ikhwanussofa, dengan membuka akun dan mengisi formulir terkait indikator-indikator yang menjadi perhitungan berapa jumlah pajak yang harus diselesaikan. (dik/zai)