Gagasan Bupati Tatu Bentuk Kejari Kabupaten Serang Segera Terwujud

BISNISBANTEN.COM- Gagasan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terbentuknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang segera terwujud dan gedung kantornya akan dibangun di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di lahan seluas 1,5 hektare.
Itu terungkap saat Kunjungan Kerja (Kunker) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dalam Rangka Pembentukan Kejari Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Rabu (21/5/2025). Rombongan Kunker dihadiri Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI Tiyas Widiarto beserta jajaran dan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah KemenPAN RB Istiyadi Insani beserta jajaran yang diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Serang Rudy Suhartanto. Turut mendampingi Rudy, yakni Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para Asisten Daerah (Asda), para Staf Ahli Bupati, dan para kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Biro Perencanaan Kejagung RI Tiyas Widiarto mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemkab Serang untuk menindaklanjuti usulan Bupati Serang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diteruskan kembali kepada Kejagung.
“Kami sudah melakukan kajian verifikasi atas prasyarat terbentuknya Kejari Kabupaten Serang dan ini kami anggap sudah cukup,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah KemenPAN RB Istiyadi Insani menambahkan, ada tiga kelompok besar persyaratan pembentukan Kejari, yakni kaitannya dengan prasyarat pembentukan atau adanya dukungan dari Pemkab Serang dan DPRD terkait pembentukan Kejari yang diinisiasi oleh Bupati Serang. Kemudian, sambungnya, Kejagung membentuk tim untuk membuat kajian, lalu hasil kajian diusulkan kepada KemenPAN RB dan proses berikutnya diusulkan kepada Presiden untuk dilakukan penetapan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Prasyarat kedua, lanjutnya, adanya unsur substantif teknis terkait pembentukan Kejari, yaitu jumlah perkara. Sampai saat ini jumlah perkara yang distandarkan minimal 40 perkara. Sementara di Kabupaten Serang sudah mencapai 667 perkara atau melebihi dari jumlah standar yang ada.
“Sudah overload (jumlah perkara-red) dan ini membangun urgensi terbentuknya Kejari itu,” jelasnya.
Prasyarat ketiga, kata Istiyadi, dukungan aspek berupa kesiapan pembentukan, baik personil, anggaran, sarana prasarana, dan lainnya. Dari lahan yang disediakan Pemkab Serang seluas 1,5 hektare, menurutnya, sudah cukup memadai, sehingga sudah bisa dibangun kantor di samping juga rumah dinas dan seterusnya yang mendukung pelaksanaan dari kegiatan Kejari.
Menanggapi itu, Pj Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto mengatakan, kesungguhan Pemkab Serang untuk menggagas terbentuknya Kejari Kabupaten Serang sudah sejak 2021 oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama DPRD.
“Alhamdulillah, usulan kita di tahun 2021 itu sekarang direspon. Bahkan, sudah mau ke finalisasi diverifikasi administrasinya dan tinjau kelapangannya,” ucapnya.
Rudy berharap, dalam waktu diterbitkan Perpres tentang pembentukan Kejari Serang agar tahun berikutnya bisa lebih dekat memberikan pelayanan penanganan hukum di Kabupaten Serang.
“Pastinya untuk masyarakat Kabupaten Serang,” harapnya.(Nizar)