Banten24

Eks Napi Kasus Tipikor Boleh Nyalon di Pilkada

BISNISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan, eks narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (napi) bisa mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Itu ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi usai acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Horison Forbis Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/2/7/2024).

Asmawi menyampaikan adanya perubahan syarat usia calon saat pendaftaran pada syarat sebelumnya bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur usia minimum 35 dan pada Pilkada 2024 syarat usianya menjadi 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati Walikota pada saat pendaftaran. Asmawi pun menegaskan bahwa eks Napi bisa mencalonkan dengan syarat ada pengakuan secara terbuka dan diumumkan di media cetak lima tahun setelah menjalani hukuman.

Advertisement

“Eks Napi baru bisa mencalonkan setelah mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, itu ketentuannya ada, terkecuali di kealpaan, tindak pidana politik tentang syarat calon, syarat pencalonan, dimana pointernya ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pendaftaran Pasangan calon yang akan dibuka pada 27-29 Agustus, termasuk untuk Eks Napi Tipikor. Dan pengumuman akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024.

“Kalau memang sudah menjalani hukuman (boleh mencalonkan Pilkada-red) dan dia (Eks Napi-red) mengakui dan mengumumkan kepada publik di media cetak dan surat keterangan dari pemilik perusahaan media cetaknya,” terangnya.

“Sampai saat ini belum ada yang menanyakan informasi soal pendaftaran,” imbuhnya.

Terkait calon Eks Napi, kata Asmawi, sesuai PKPU Nomot 8 Tahun 2024 berlaku untuk Eks Napi Koruptor dengan ancaman hukuman selama 1-5 tahun yanh dapat mengikuti kontestasi Pilkada pada November mendatang. Aturan itu dikunci pada Pasal 14 (2) huruf f. Terkecuali, kejahatan lain harus bukan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, sosialisasi pencalonan sebagai tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik (parpol) dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon Gubernur dan Bupati/Walikota. Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan agar bisa dipahami para pihak, terutama parpol, serta dinas terkait berkaitan dengan syarat-syarat yang dibutuhkan bakal calon. Disinggung soal pelantikan calon legislatif (caleg) terpilih, kata Nasehudin, secara umum pihaknya sudah menyampaikan tingkat kelengkapan tanda terima sebagai caleg terpilih. Jika belum menyampaikan atau melaporkan persyaratan kepada KPU, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), maka pihaknya tidak akan mengikutsertakan yang bersangkutan pada pelantikan. Kata Nasehudin, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan salinan perolehan kursi partai, kemudian caleg terpilih, dilanjutkan dengan pengusulan pelantikan kepada pemerintah, dalam hal ini Gubernur, melalui Bupati.

“Kalau ada caleg terpilih tidak melampirkan LHKPN, kita bisa untuk tidak disertakan dalam pelantikan,” ancamnya:

Diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Komisioner KPU Kabupaten Serang, dari Polres Kabupaten Serang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pengadilan Negeri (PN) Serang, dari Parpol, OKP, Ormas, dan Insan Media. (zai)

Advertisement
bisnisbanten.com