Edukasi Kebijakan SKF Terbaru, Pajak Banten Selenggarakan Siniar Pajak

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengupas tuntas ketentuan terbaru terkait Surat Keterangan Fiskal melalui Siniar (Podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten di @KanwilDJPBanten. Episode ke-65 Kata.Lo.Gue ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren, yakni Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Yasir Arafat dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rio Hermawan, dengan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Radityo Utomo sebagai moderator.
Pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Yasir menjelaskan, salah satu layanan penting dalam aturan ini adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang menjadi bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu. Untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.
Rio menambahkan bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Di antaranya adalah permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, hingga permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
“Jika persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak, namun dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan,” tegas Rio.
Siniar ini menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mengedukasi masyarakat pajak akan hak dan kewajibannya. Wajib Pajak diimbau terus mengikuti informasi resmi melalui kanal DJP, termasuk akun Instagram, Tiktok, dan X @pajakdjpbanten untuk mendapatkan pembaruan terkini.