Dua Kelurahan di Cilegon Rawan Peredaran Narkotika
BISNISBANTEN.COM – Dua Kelurahan di Cilegon, yakni Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak berstatus waspada rawan narkotika.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Cilegon Raden Fadjar Widjanarko pada Rapat Koordinasi (Rakor) Program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Cilegon Bersih Narkoba di Kantor BNN Cilegon, Kamis (13/7/2023). Diketahui, pada 2022 di Cilegon terdapat 40 kasus pengguna narkoba yang didominasi oleh usia remaja.
“Ada dua kelurahan di Cilegon yang tingkat kerawanannya tinggi, baik pengguna maupun pengedar. Untuk itu, dari dua kelurahan tersebut, kita akan melakukan intervensi. Dua kelurahan itu zona rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Cilegon,” ungkap Fadjar.
Lanjut Fadjar, kedua wilayah masuk zona merah lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika. Sehingga, diperlukannya kerjasama dari berbagai stakeholder agar tercipta Cilegon bebas narkoba.
“Kita hadirkan dua kelurahan itu untuk membahas terkait pelatihan parenting dan pemberdayaan kepada warga yang melibatkan remaja, terutama di sekolah-sekolah yang rentan dengan penggunaan narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang turut hadir dalam Rakor berharap, BNN Cilegon dan Pemkot Cilegon bisa bersinergi untuk mengentaskan peredaran narkotika di Cilegon. Terlebih, saat ini Cilegon memiliki program unggulan, yakni Kampung Bersinar atau bersih narkoba.
“Semoga upaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari beragam tindak pidana yang disebabkan oleh narkoba. Sehingga, Cilegon benar-benar bebas dari narkoba, karena itu musuh kita bersama,” harapnya. (dik/zai)