Banten24

DPUPR Kab Serang Terima Ratusan Pengajuan Izin Kelaikan dan Sertifikat Bangunan Perusahaan

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang mencatat, hingga Maret 2023 ini sudah menerima 115 pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari perusahaan di Kabupaten Serang. Retribusi dari PBG tahun ini ditargetkan mencapai Rp39 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bina Kontruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan mengatakan bahwa PBG dan SLF merupakan pengajuan izin bangunan kepada pemerintah daerah (Pemda). Bedanya, dijelaskan Dadan, PBG belum menjadi bangunan atau masih tahap perencanaan. Sementara SLF itu sudah ada bangunan atau tinggal pengajuan sertifikat, seperti penambahan gedung pabrik atau perhotelan.

“Tahun ini sampai Maret kita sudah menerima 115 pengajuan (PBG dan SLF-red). 28 pengajuan di antaranya pelimpahan dari Dinas Perkim (menyebut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan,” ungkap Dadan kepada bisnisbanten.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023).

Advertisement

Ada 115 pengajuan tersebut, disebutkan Dadan, mayoritas pabrik atau perusahaan yang tersebar di wilayah Timur, seperti Kecamatan Cikande dan Kibin. Sementara di wilayah Barat, lanjut Dadan, pengajuan PBG dan SLF mayoritas dari perhotelan untuk izin penambahan bangunan dalam gedung, seperti di Hotel Aston di kawasan Anyar-Cinangka, Hotel Horison Forbiz di Kecamatan Waringinkurung, dan Kecamatan Bojonegara.

Pihaknya, kata Dadan, inten melakukan sosialisasi terkait izin PBG dan SLF melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Beranjak dari situ, kata Dadan, perusahaan sudah mengetahui hal itu dan dilanjutkan kepada DPKTPB, kemudian saat ini dilimpahkan kepada Dinas PUPR.

“Sosialisasi sudah berjalan dari tahun ke tahun dan perusahaan sudah memahami itu,” katanya.

Untuk mendapat SLF atau PBG, kata Dadan, syaratnya pemohon mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Jika sudah terdaftar, nanti tergantung kriteria apakah perusahaan memenuhi syarat, seperti dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdalalin). Permohonan izin bangunan, kata Dadan, lebih mudah untuk tempat tinggal dan Usaha Mikro Kecil (UKM) yang cukup menunjukkan legalitas tanahnya.

Advertisement

“Tempat tinggal atau UKM tidak sama dengan fungsi pabrik atau gudang,” terang Dadan.

Setelah itu, sambung Dadan, data akan keluar di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ketika ada kekurangan atau belum memenuhi syarat, nanti keluar Informasi Tata Ruang (ITR). Untuk SLF, kata Dadan, ada peninjauan di lokasi. Sedangkan PBG masih klaim atau belum ada bangunan atau diberikan periode selama enam bulan untuk proses.

Dijelaskan Dadan, fungsi PBG atau SLF untuk keamanan pabrik, karena banyak kejadian di luar daerah seperti gedung roboh atah atap roboh akibat kontruksi tidak sesuai spesifikasi Pemda. Pihaknya juga sudah mempunyai tim Profesi Ahli yang diterjunkan ke lokasi. Ketika tidak layak, ditegaskan Dadan, maka izin tidak akan dikeluarkan, karena tidak ada jaminan untuk keselamatan pekerjanya.

“Kami menghindari hal seperti itu, beda dengan gempa yang bukan persoalan kelaikan. Intinya, pencegahan terjadinya hal tidak diinginkan terjadi pada manusia, kita lebih kepada pencegahan,” jelas mantan Staf Bagiaj Fasilitas Pimpinan (Faspim) Setda Pemkab Serang ini.

Per 24 Maret 2023, disebutkan Dadan, pihaknya sudah menerima 115 pengajuan PBG dan SLF dan yang sedang proses berjalan ada 18 pengajuan.
Dan berharap, proses izin PBG dan SLF selesai tahun ini dan pihaknya bisa terus paralel setiap pekan ada output penyelesaian izin tersebut. Dadan tidak menampik, masih ada perusahaan yang tidak mengajukan. Pihaknya terus memberikan imbauan agar perusahaan segera mengajukan. Pihaknya juga sudah mempunyai mitra agar pengajuan izin bangunan tersebut maksimal, sehingga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita punya kepanjangan tangan, yaitu konsultan proyek yang menjadi rekan kita. Ketika ada sesuatu, konsultan berada di titik satu dan menyarankan perusahaan mengajukan izin,” ujarnya.

Sampai saat ini, diakui Dadan, pihaknya masih menerima pengajuan PBG dan SLF. Jika direkap, pengajuan izin bangunan bisa lebih dari 200 pemohon. Sejauh ini, berdasarkan informasi yang diterima Dadan, mayoritas pengusaha memenuhi prosedur wajib keselamatan pekerja. Untuk pengaruh terhadap PAD, diterangkan Dadan, seperti PBG itu berbayar dan bentuknya retribusi yang sudah tercantum dalam Perda.

“Jadi, enggak bisa dipermainkan. Sementara SLF free biaya. Tahun ini target retribusi dari PBG mencapai Rp39 miliar. Tahun lalu dari target Rp20 miliar hanya tercapai Rp10 miliar. Mudah-mudahan, sampai akhir tahun realisasinya tercapai lebih dari target,” harapnya. (Nizar)

Advertisement

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013
bisnisbanten.com